Jumat, 04 Mei 2012

Sejarah

Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939. Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah "United Nations" atau Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu. Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942, ketika 26 pemerintah menandatangani Piagam Atlantik, dimana masing-masing negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
Pada tanggal 25 April 1945, Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional dimulai di San Francisco, dihadiri oleh 50 pemerintah dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB resmi dibentuk pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan-Perancis, Republik Cina, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat-dan mayoritas dari 46 anggota lainnya. Sidang Umum pertama, dengan 51 wakil negara, dan Dewan Keamanan, diadakan di Westminster Central Hall di London pada Januari 1946.[13]
Kedudukan organisasi ini awalnya menggunakan bangunan milik Sperry Gyroscope Corporation di Lake Success, New York, mulai dari 1946 hingga 1952. Sampai gedung Markas Besar PBB di Manhattan telah selesai dibangun.
Sejak pendiriannya, banyak kontroversi dan kritik tertuju pada PBB. Di Amerika Serikat, saingan awal PBB adalah John Birch Society, yang memulai kampanye "get US out of the UN" pada tahun 1959, dan menuduh bahwa tujuan PBB adalah mendirikan "One World Government" atau Pemerintah Seluruh Dunia.
Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, Komite Kemerdekaan Perancis terlambat diakui oleh AS sebagai pemerintah resmi Perancis, sehingga Perancis awalnya tidak diikutsertakan dalam konferensi yang membahas pembentukan PBB. Charles de Gaulle menyindir PBB dengan menyebutnya le machin (dalam bahasa Indonesia: "Si Itu"), dan merasa tidak yakin bahwa aliansi keamanan global akan membantu menjaga perdamaian dunia, dia lebih percaya pada perjanjian/pakta pertahanan antar negara secara langsung.[14]

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC[2], namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadi anggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.[3] Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat [4].Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB)[5]
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana. [6]
Organisasi ini memiliki enam organ utama [7]: Majelis Umum (majelis musyawarah utama)[8],Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan),Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan)[9], Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)[10], Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).[11]
Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyrakat PBB yang paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol[12]

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa

SEJARAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ( PBB= UNO )UNITED NATIONS ORGANITATION

PBB adalah suatu sebutan yang diciptakan oleh mendiang Presiden Franklin D.Resolvelt. Sebutan pertama kali digunakan dalam pernyataan PBB pada tanggal 1 Januari 1942, yakni ketika wakil-wakil dari dua puluh enam bangsa-bangsa mengemukakan jaminan pemerintah-pemerintah mereka untuk meneruskan peperangan bersama melawan Poros.
Piagam PBB itu diusulkan oleh wakil-wakil dari lima puluh negara pada konperensi mengenai Organisasi Internasioal yang diadakan di San Fransisco tanggal 25 April samapai tanggal 26 Juni 1945. Wakil-wakil itu bekerja atas dasar usu-usul yang dirumuskan oleh wakil-wakil Tiongkok, Uni Sovyet(Rusia), Inggris,dan Amerika Serikat di Dumberton Oaks pada bulan-bulan Agustus - Oktober 1944. Piagam itu ditanda tangani pada tanggal 26 Juni 1945 . Polandia. yang tidak diwakili pada konperensi itu, mencantumkan tanda tangannya belakangan. tetapi walaupun demikian ia tetap menjadi salah satu dari lima puluh satu anggota-anggota yang asli.
PBB secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945, pada saat mana piagam telah diratifkasi oleh Tiongkok, Prancis,UniSovyet ( Rusia), Inggris dan Amerika. Dan oleh mayoritas penanda tangan-penandatangan lain. dan kini tangal 24 Oktober dirayakan oleh seluruh dunia sebagai hari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

TUJUAN PBB
  1. MEMELIHARA perdamaian dan keamanan dunia
  2. MENGEMBANGKAN hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
  3. Bekerja sama secara Internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan ekonomi Internasional, sosial kebudayaan dan kemanusiaan dan untuk memajukan rasa hormat untuk hak-hak manusia dan kemerdekaan-kemerdekaan asasi.
  4. UNTUK MENJADI PUSAT bagi persesuaian tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam usaha mencapai tujuan bersama itu.
Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara. PBB adalah sebutan dalam bahasa indonesia untuk united nations yang biasa disingkat dengan UN saja. Sifat daftar negara ini dapat berubah-ubah kapan saja. Selain nama negara juga terdapat tanggal negara tersebut mulai bergabung atau masuk dan terdaftar sebagai negara anggota PBB.
Daftar negara anggota PBB / UN :
Afganistan - terdaftar sejak 19 November 1946
Afrika Selatan - terdaftar sejak 7 November 1945
Republik Afrika Tengah - terdaftar sejak 20 September 1960
Albania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Aljazair - terdaftar sejak 8 Oktober 1962
Amerika Serikat - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Andorra - terdaftar sejak 28 Juli 1993
Angola - terdaftar sejak 1 Desember 1976
Antigua dan Barbuda - terdaftar sejak 11 November 1981
Arab Saudi - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Argentina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Armenia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Australia - terdaftar sejak 1 November 1945
Austria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Azerbaijan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Bahama - terdaftar sejak 18 September 1973
Bahrain - terdaftar sejak 21 September 1971
Bangladesh - terdaftar sejak 17 September 1974
Barbados - terdaftar sejak 9 Desember 1966
Belanda - terdaftar sejak 10 Desember 1945
Belarus - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Belgia - terdaftar sejak 27 Desember 1945
Belize - terdaftar sejak 25 September 1981
Benin - terdaftar sejak 20 September 1960
Bhutan - terdaftar sejak 21 September 1971
Bolivia - terdaftar sejak 14 November 1945
Bosnia Herzegovina - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Botswana - terdaftar sejak 17 Oktober 1966
Brasil - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Britania Raya - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Brunei - terdaftar sejak 21 September 1984
Bulgaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Burkina Faso - terdaftar sejak 20 September 1960
Burundi - terdaftar sejak 18 September 1962
Chad - terdaftar sejak 20 September 1960
Chili - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Ceko - terdaftar sejak 19 Januari 1993
Denmark - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Djibouti - terdaftar sejak 20 September 1977
Dominika - terdaftar sejak 18 Desember 1978
Republik Dominika - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Ekuador - terdaftar sejak 21 Desember 1945
El Salvador - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Eritrea - terdaftar sejak 28 Mei 1993
Estonia - terdaftar sejak 17 September 1991
Ethiopia - terdaftar sejak 13 November 1945
Fiji - terdaftar sejak 13 Oktober 1970
Filipina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Finlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Gabon - terdaftar sejak 20 September 1960
Gambia - terdaftar sejak 21 September 1965
Georgia - terdaftar sejak 31 Juli 1992
Ghana - terdaftar sejak 8 Maret 1957
Grenada - terdaftar sejak 17 September 1974
Guatemala - terdaftar sejak 21 November 1945
Guinea Khatulistiwa - terdaftar sejak 12 November 1968
Guinea - terdaftar sejak 12 Desember 1958
Guinea Bissau - terdaftar sejak 17 September 1974
Guyana - terdaftar sejak 20 September 1966
Haiti - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Honduras - terdaftar sejak 17 Desember 1945
Hongaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Islandia - terdaftar sejak 19 November 1946
India - terdaftar sejak 30 Oktober 1945
Indonesia - terdaftar sejak 28 September 1950
Iran - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Irak - terdaftar sejak 21 Desember 1945
Irlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Israel - terdaftar sejak 11 Mei 1949
Italia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Jamaika - terdaftar sejak 18 September 1962
Jepang - terdaftar sejak 18 Desember 1956
Jerman - terdaftar sejak 18 September 1973
Kamboja - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Kamerun - terdaftar sejak 20 September 1960
Kanada - terdaftar sejak 9 November 1945
Kazakhstan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Kenya - terdaftar sejak 16 Desember 1963
Kepulauan Marshall - terdaftar sejak 17 September 1991
Kepulauan Solomon - terdaftar sejak 19 September 1978
Kiribati - terdaftar sejak 14 September 1999
Kolombia - terdaftar sejak 5 November 1945
Komoro - terdaftar sejak 12 November 1975
Republik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960
Republik Demokratik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960
Kosta Rika - terdaftar sejak 2 November 1945
Kroasia - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Kuba - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Korea Selatan - terdaftar sejak 17 September 1991
Korea Utara - terdaftar sejak 17 September 1991
Kuwait - terdaftar sejak 14 Mei 1963
Kirgizia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Laos - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Latvia - terdaftar sejak 17 September 1991
Lebanon - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Lesotho - terdaftar sejak 17 Oktober 1966
Liberia - terdaftar sejak 2 November 1945
Libya (Arab Jamahiriya) - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Liechtenstein - terdaftar sejak 18 September 1990
Lituania - terdaftar sejak 17 September 1991
Luxemburg - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Macedonia (Yugoslavia Lama) - terdaftar sejak 8 April 1993
Madagaskar - terdaftar sejak 20 September 1960
Malawi - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Malaysia - terdaftar sejak 17 September 1957
Maladewa - terdaftar sejak 21 September 1965
Mali - terdaftar sejak 28 September 1960
Malta - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Maroko - terdaftar sejak 12 November 1956
Mauritania - terdaftar sejak 27 Oktober 1961
Mauritius - terdaftar sejak 24 April 1968
Mesir - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Meksiko - terdaftar sejak 7 November 1945
Mikronesia - terdaftar sejak 17 September 1991
Moldavia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Monako - terdaftar sejak 28 Mei 1993
Mongolia - terdaftar sejak 27 Oktober 1961
Montenegro - terdaftar sejak 28 Juni 2006
Mozambik - terdaftar sejak 16 September 1975
Myanmar - terdaftar sejak 19 April 1948
Namibia - terdaftar sejak 23 April 1990
Nauru - terdaftar sejak 14 September 1999
Nepal - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Nikaragua - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Niger - terdaftar sejak 20 September 1960
Nigeria - terdaftar sejak 7 Oktober 1960
Norwegia - terdaftar sejak 27 November 1945
Oman - terdaftar sejak 7 Oktober 1971
Pakistan - terdaftar sejak 30 September 1947
Palau - terdaftar sejak 15 Desember 1994
Panama - terdaftar sejak 13 November 1945
Pantai Gading - terdaftar sejak 20 September 1960
Papua Nugini - terdaftar sejak 10 Oktober 1975
Paraguay - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Perancis - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Peru - terdaftar sejak 31 Oktober 1945
Polandia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Portugal - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Qatar - terdaftar sejak 21 September 1971
Rumania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Rusia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Rwanda - terdaftar sejak 18 September 1962
Saint Kitts dan Nevis - terdaftar sejak 23 September 1983
Saint Lucia - terdaftar sejak 18 September 1979
Saint Vincent dan Grenadines - terdaftar sejak 16 September 1980
Samoa - terdaftar sejak 15 Desember 1976
San Marino - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Sao Tome dan Principe - terdaftar sejak 16 September 1975
Selandia Baru - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Senegal - terdaftar sejak 28 September 1960
Serbia - terdaftar sejak 1 November 2000
Seychelles - terdaftar sejak 21 September 1976
Sierra Leone - terdaftar sejak 27 September 1961
Singapura - terdaftar sejak 21 September 1965
Siprus - terdaftar sejak 20 September 1960
Slovakia - terdaftar sejak 19 Januari 1993
Slovenia - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Somalia - terdaftar sejak 20 September 1960
Spanyol - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Sri Lanka - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Sudan - terdaftar sejak 12 November 1956
Suriah - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Suriname - terdaftar sejak 4 Desember 1975
Swaziland - terdaftar sejak 24 September 1968
Swedia - terdaftar sejak 19 November 1946
Swiss - terdaftar sejak 10 September 2002
Tajikistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Tanjung Verde - terdaftar sejak 16 September 1975
Tanzania - terdaftar sejak 14 Desember 1961
Thailand - terdaftar sejak 16 Desember 1946
Tiongkok / Cina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Timor Timur - terdaftar sejak 27 September 2002
Togo - terdaftar sejak 20 September 1960
Tonga - terdaftar sejak 14 September 1999
Trinidad Tobago - terdaftar sejak 18 September 1962
Tunisia - terdaftar sejak 12 November 1956
Turki - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Turkmenistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Tuvalu - terdaftar sejak 5 September 2000
Uganda - terdaftar sejak 25 Oktober 1962
Ukraina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Uni Emirat Arab - terdaftar sejak 9 Desember 1971
Uruguay - terdaftar sejak 18 Desember 1945
Uzbekistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Vanuatu - terdaftar sejak 15 September 1981
Venezuela - terdaftar sejak 15 November 1945
Vietnam - terdaftar sejak 20 September 1977
Yaman - terdaftar sejak 30 September 1947
Yordania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Yunani - terdaftar sejak 25 Oktober 1945
Zambia - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Zimbabwe - terdaftar sejak 25 Agustus 1980

 sumber : http://wwwbambangsmanic.blogspot.com/2010/02/sejarah-perserikatan-bangsa-bangsa-pbb.html

Rabu, 02 Mei 2012

Struktur Kewenangan Formal dan Sistem Informasi Akuntansi

Struktur kewenangan formal berhubungan dengan dua hal yaitu,
penggunaan SIA untuk pengendalian perilaku bawahan (peran pengendalian) dan
penggunaan SIA untuk memudahan pengambilan keputusan (peran keputusan
keputusan) di tingkat subunit. Jensen dan Meckling (1992) menyatakan bahwa
SIA bermanfaat untuk penghubung struktur kewenangan formal dangan peran
pengendalian. Hal ini didasari asumsi bahwa keputusan yang tepat jika terjadi
pelimpahan wewenang ke manajemen yang lebih rendah. Pengendalian dirancang
dan diterapkan untuk mendorong karyawan berkerja dengan motivasi terbaik
(Milgrom dan Roberts, 1992; Zimmerman, 1997; Jensen, 1998) sehingga SIA
adalah salah satu format pengendalian.
Sistem informasi menyediakan ukuran dimana kinerja manajer (pimpinan)
dapat diukur, penetapan kontrak dan sistem penghargaan (reward system).
Karakteristik desain pengukuran kinerja didasari pada sistem kompensasi atau
insentif (Shields, 1997). Penilaian keputusan yang tepat cenderung terjadi pada
struktur organisasi yang bersifat otonomi atau desentralisasi (Wruck dan Jensen,
1994; Abernethy dan Lillis, 2001). Dalam kondisi ketidakpastian lingkungan,
manajemen cenderung menerapkan struktur desentralisasi yang memberikan
wewenang penuh pada level yang lebih rendah. (Otley, 1980). Meskipun
demikian, Chia (1995) membuktikan secara empiris hubungan antara
desentralisasi dengan sistem informasi akuntansi.

Bruns dan Waterhouse (1975); Swieringa dan Moncur (1975) dalam
penelitiannya tentang perilaku anggaran membuktikan bahwa anggaran dapat
digunakan untuk mendukung perencanaan, koordinasi dan peran manajemen.
Penelitan selanjutnya diperluas dengan beberapa bukti mengenai faktor yang
mempengaruhi peran untuk mengendalikan aktivitas di tingkat subunit (Merchant,
1981; Macintosh dan Williams, 1992).
Dalam penelitian Luth dan Shields (2003), struktur kewenangan formal
berpengaruh pada penggunaan SIA untuk memudahkan manajemen keputusan
dan pengendalian keputusan. Hal ini disebabkan karena sistem kewenangan
formal yang bersifat desentralisasi lebih efektif mengubah informasi antar
organisasi dengan lingkungan eksternal sehingga lebih cepat merespon perubahan
sesuai dengan kebutuhan. Struktur ini juga menyediakan kondisi yang potensial
untuk pembagian sumber daya dan peningkatan hasil yang efektif, dan pada
gilirannya dapat berpengaruh pada kemampuan manajer dalam mengendalikan
dan mengkoordinasikan aktivitas kinerja operasi pada level bawah dalam
organisasi (Abernethy dan Lillis, 2001). Dengan demikian, berdasarkan
argumentasi yang dijelaskan di atas, dapat dibangun hipotesis satu :
H1a : Struktur kewenangan formal berhubungan positif dengan penggunaan SIA
untuk pengendalian keputusan.
H1b : Struktur kewenangan formal berhubungan positif dengan penggunaan SIA
untuk manajemen keputusan.

Karakteristik Informasi dan Sistem Informasi Akuntansi

Anthony (1965) mengakui pentingnya karakteristik SIA yang berkaitan
dengan pekerjaan. Karakteristik SIA dibedakan dari beberapa dimensi, yaitu
informasi yang diarahkan pada informasi keuangan atau non keuangan, informasi
untuk kepentingan interna atau external dan infomasi masa lalu (histories) atau
masa depan (future). Disamping itu, terdapat pula ukuran-ukuran penting dalam
desain SIA, yakni Broad scope, timelines, agregasi dan informasi yang
terintegrasi (Chenhall & Morris, 1986; Bowens dan Abernethy, 2000).
Konsep karakteristik informasi ini dapat membantu para pengambil
keputusan untuk menentukan berapa yang harus dia bayar untuk sebuah informasi
yang berhubungan dengan keputusan yang akan di ambil. Dalam hubungannya
dengan suatu organisasi, maka perlu diperhatikan bahwa informasi yang
digunakan di dalam suatu sistem informasi umumnya digunakan untuk beberapa
keperluan. Sehingga sulit untuk menghubungkan suatu bagian informasi pada
suatu masalah tertentu dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperolehnya,
karena sebagian besar informasi tidak hanya digunakan oleh satu pihak dalam
organisasi perusahaan tersebut. Dan sebagian besar informasi tidak dapat ditaksir
keuntungannya dalam nilai uang secara tepat, tetapi mungkin hanya dapat ditaksir
dalam bentuk nilai efektivitasnya. Misalnya keputusan investasi biasanya
analisisnya dihubungkan dengan analisis cost effectiveness atau cost-benefit.
Karakteristik desain sistem informasi tersebut digunakan dalam mengelola
aktivitas organisasi khususnya untuk pengambilan keputusan. Dengan kata lain,

penggunaan informasi akuntansi adalah bergantung pada persepsi manajer
terhadap desain ukuran-ukuran dihubungkan dengan sistem tersebut. Karakteristik
sistem desain akan berpengaruh penting pada SIA dalam pengendalian perilaku
para manajer oleh manajemen puncak. Jika informasi yang berkenaan dengan
tindakan managerial tidak tepat, tidak akurat, atau tidak relevan untuk
menggambarkan perilaku, maka manajmen puncak tidak menggunakan informasi
tersebut untuk mengukur dan mengendalikan perilaku (Milgrom dan
Roberts,1992).
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi manajemen dalam
proses pengambilan keputusan dan pengendalian. Menurut Baiman dan Demski
(1980) informasi dalam suatu organisasi mempunyai dua peranan yaitu a decision
– facilitating role dan a decision influencing (control) role. Ketika proses
pengambilan keputusan dan pengendalian dilihat secara terpisah, berdasarkan
teori pengambilan keputusan dan teori agensi menyebutkan bahwa more public
information adalah lebih baik dibandingkan less public information. Oleh karena
itu sering dilakukan interaksi antara keputusan dan pengendalian.
Hubungan antara keputusan, pengendalian dan karakteristik informasi
telah banyak dilakukan seperti yang dilakukan Baiman. S (1975) ada dua artikel
yang dipublish pada tahun yang sama. Pada artikel pertama membahas tentang
hubungan antara informasi dengan proses pengambilan keputusan yang
menunjukkan bahwa informasi yang lebih luas dapat membantu pengambilan
keputusan dalam berbagai keadaan. Sedangkan pada artikel kedua dia

mengkombinasikan hubungan tersebut antara informasi dengan decision-control
problem. Baiman & Sivaramakrishnan (1991) melakukan analisa tentang model
principal-agent, dimana principal dapat mempengaruhi luasnya informasi yang
dimiliki agen yang dapat menjadi dasar baginya untuk menentukan tindakan yang
dia pilih.
Kemudian Arya, Glover dan Sivaramakrishnan (1997) melakukan studi
tentang desain sistem informasi dalam suatu model double moral hazard dalam
hubungannya dengan decision problem dan control problem. Kemudian hasil
penelitiannya menjelaskan tentang adanya hubungan positif antara decision and
control problem dan karakteristik dari desain informasi. Atas dasar argumentasi
ini, maka dapat dibuat hipotesis berikutnya yaitu :
H2a : Karakteristik informasi berhubungan positif dengan penggunaan sistem
informasi akuntansi untuk pengendalian keputusan
H2b : Karakteristik informasi berhubungan positif dengan penggunaan sistem
informasi akuntansi tersebut untuk manajemen keputusan

desain organisasi Formal dan informal

Pengertian / Definisi Organisasi Informal dan Organisasi Formal

1. Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.

2. Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.

Salah satu bagian penting organisasi adalah pengelompokkan informal dan hubungan-hubungan pribadi yang dapat lebih berpengaruh dibanding dengan hubungan formal seperti yang ditunjukkan bagan organisasi.
Argiyris mengemukakan empat bidang utama dimana bidang organisasi formal dan informal berbeda :

1. Hubungan-hubungan antar pribadi. Hubungan-hubungan antar pribadi didalam organisasi formal digambarkan jelas, sedangkan dalam organisasi informal tergantung pada kebutuhan-kebutuhan mereka.

2. Kepemimpinan. Para pemimpin dirancang dan ditentukan dalam formal serta muncul dan dipilih dalam informal.

3. Pengendalian perilaku. Organisasi formal mengendalikan perilaku karyawan melalui penghargaan dan hukuman, sedangkan kelompok informal mengendalikan para anggota dengan pemenuhan kebutuhan.

4. Ketergantungan. Karena kapasitas pemimpin formal terletak pada penghargaan dan hukuman, bawahan-bawahan lebih tergantung dari pada para anggota suatu kelompok informal.
Walaupun ada perbedaan tersebut adalah suatu kesalahan bila menganggap kelompok formal dan informal sebagai dua kesatuan organisasi yang terpisah. Keduanya hidup bersama dan tidak dapat dipisahkan setiap organisasi formal selalu mempunyai organisasi informal dan setiap organisasi informal brkembang dalam berbagai tinkatan formal.