a. Bentuk pemerintahan itu harus didukung oleh persetujuan umum (general concert).
b. Hukum yang berlaku dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui
referendum yang luas atau melalui pemilu.
c. Kepala Negara dipilih secara langsung atau secara tidak langsung melalui
pemilu dan bertanggung jawab pada dewan legislative
d. Hak pilih aktif diberikan kepada sejumlah besar rakyat atas dasar
kesederajatan.
e. Jabatan-jabatan pemerintahan harus dapat dipangku oleh segenap lapisan
masyarakat.
Sedangkan A.Appadural merumuskan syarat-syarat bentuk pemerintahan yang demokratis itu sebagai berikut :
a. Ada kebebasan politik (political liberty) sebagai syarat minimum.
b. Ada kebebasan menyatakan pendapat dan pengakuan kehendak rakyat
sebagai hukum tertinggi
c. Terdapat partisipasi politik, persamaan politik, dan kemungkinan akan pilihan
pemerintahan.
d. Harus terdapat toleransi dan kompromi antarwarganegara.
e. Warga Negara harus diberikan kelonggaran-kelonggaran untuk
memeperkembangkan kepribadiannya.
f. Demokrasi memerlukan organisasi yang baik dan pemimpin yang tepat.
(syarat a,b dan c merupakan syarat pokok sedangkan syarat d,e dan f merupakan syarat tambahan)
(syarat a,b dan c merupakan syarat pokok sedangkan syarat d,e dan f merupakan syarat tambahan)
Prinsip-prinsip Dasar Negara Demokrasi
Prinsip-prinsip dasar Negara demokratis sebagai berikut :
a. Pemerintah yang berdasarkan konstitusi (UUD)
b. Adanya PEMILU yang bebas,jujur dan adil
c. Ada jaminan HAM
d. Persamaan kedudukan di depan hokum
e. Perdilan yang bebas dan tidak memihak
f. Kebebasan berserikat atau berorganisasi dan berpendapat
g. Kebebasan pers atau media massa
Berdasarkan
prinsip-prinsip tersebut, setiap penyelenggara Negara harus
memperhatikan aspirasi rakyat. Para pemimpin atau penguasa tidak boleh
manjalankan kekuasaan sekehendak hatinya dan tidak boleh sewenang-wenang
menyalahgunakan kekuasaan. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat tidak bisa disebut sebagai pemerintah yang demokratis.
Unsur-unsur demokrasi
Pada dasarnya demokrasi meliputi unsure-unsur berikut :
a. Adanya partisipasi masyarakata secara aktif dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
b. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
c. Adanya pengakuan akan kesamaan anatara warga Negara
d. Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer
e. Adanya kebebasan berekspresi, berbicara, berkumpul,berorganisasi, beragama,
berkeyakinan dan kebebasan mengurus nasib sendiri.
DEMOKRASI YANG PERNAH ADA DI INDONESIA
Indonesia
termasuk negara yang mengalami pasang-surut demokrasi, maksudnya
demokrasi yang silih berganti. Hampir setiap pergantian kepala negara,
selalu saja demokrasinya berganti. Masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.Tercatat
sudah 4 kali Indonesia berganti-ganti demokrasi, bahkan sudah beberapa
kali pula kabinet silih berganti. Demokrasi yang pernah dilaksanakan di
Indonesia adalah:
1. DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2. DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
LATAR BELAKANG
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir.
Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik
Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh
Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta
wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1. Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang
baru.
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI menjadi 8 provinsi yang masing-
masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
KNIP.
Isinya antara lain :
1) Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.
2) Meminta
kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan
fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.
Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :
“Bahwa
komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan
komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan
dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan
bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”
Pada
tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk
banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan
diselenggarakan bulan Juni 1946. Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).
Ketika
Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10
Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar
Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri
(kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung
jawab kepada parlemen (DPR).
Sistem
politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya
partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system
multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan
melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan
merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950
-1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat
kabinet.
KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL
a. Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b. Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c. Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d. Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e. Kabinet Burhanudin Harahap
f. Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g. Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)
Sejak
berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi
liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai
harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.
Disintegrasi tersebut antara lain :
1) Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2) Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.
3) Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4) Hal
ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil
dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup
dan kepribadian bangsa Indonesia.
ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
· Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
· Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
· Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
· Gaya politik – ideologis
· Kepemimpinan – dikuasai oleh angkatan sumpah pemuda tahun 1928
· Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan hingga muncul kudeta
· Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
· Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
· Stabilitas – instabilitas
· Demokrasi ini menimbulkan sikap saling menjatuhkan antar partai satu dengan
partai yang lain.
KESIMPULAN
Pada
masa ini, walaupun Indonesia masih tergolong negara baru, namun
Indonesia dapat menjalankan sistem politiknya walaupun masih belum
sempurna, diwarnai dengan adanya kudeta, dll. Dengan adanya KNIP membuat
pemerintahan lebih teratur dan terorganisir.
DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
LATAR BELAKANG
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Era
tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika
keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik
Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:
A. Pembentukan MPRS
Presiden
Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan
Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui
pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3
syarat, yaitu :
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI
3. Setuju kepada manifesto politik
B. Pembentukan DPAS
C. Pembentukan Kabinet Kerja
D. Pembentukan Front Nasional
E. Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan
F. Penyederhanaan Partai-partai Politik
G. Penyederhanaan Ekonomi
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Mufakat
Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Sama
seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi
terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.
Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.
Ketiga
kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI
membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik.
Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.
Akhirnya,
pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah
terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis
ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
7. Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
8. Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
9. Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
10. Integrasi vertikal – atas bawah
11. Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
12. Gaya politik – ber ideologi, nasakom
13. Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
14. Partisipasi massa – dibatasi
15. Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
16. Aparat negara – loyal kepada negara
17. Stabilitas – stabil
KESIMPULAN
Pada
masa ini, pemerintahan dominan lebih bisa mengatur rakyat karena adanya
sentralisasi, namun rakyat tak bisa berbuat apa-apa karena semua
keputusan ada di tangan presiden. Tidak adanya kebebasan pers dan juga
anggota partai yang dipenjara menunjukkan pada masa ini jaminan HAM
lemah. Terbatasnya peran partai politik dan berkembangnya pengaruh PKI
semakin membuat demokrasi ini runtuh.
DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
LATAR BELAKANG
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang
berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a. Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.
b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.
c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Secara
umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan
demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde
baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau
penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini
tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :
1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
Akibat
adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang,
rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.
ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
Kelebihan sistem pemerintahan Orde Baru
• Perkembangan GPD per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 mencapai lebih AS$ 1.000.
• Sukses transmigrasi
• Sukses KB
• Sukses swasembada pangan
• Penganguran minimum
• Sukses REPELITA (Rancangan Pembangunan Lima Tahun.
• Sukses gerakan wajib belajar
• Sukses gerakan nasional orang – tua asuh
• Sukses keamanan dalam negeri
• Investor sing mau menanamkan modal di Indonesia
• Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Kekurangan sistem pemerintahan Orde Baru
• Semarak korupsi, kolusi dan nepotisme
• Pembangunan Indonesia tidak rata dan timbul kesenjangan pembangunan antara
pusat daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagai besar
disedot ke pusat.
• Munculnya rasa ketidak puasan di semjumlah daerah krena kesejangan pembanguna terutana di Aceh dan Papua
• Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
• Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi sikaya dan si miskin)
• Munculnya rasa ketidak puasan di semjumlah daerah krena kesejangan pembanguna terutana di Aceh dan Papua
• Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
• Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi sikaya dan si miskin)
• Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
• Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyaknya koran dan majalah yang
dibreidel.
• Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan
• Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan
program “penembakan misterius” (petrus)
• Tidak ada rencana suksensi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden selanjutnya)
• Tidak ada rencana suksensi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden selanjutnya)
· Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
· Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
· Kapabilitas – sistem terbuka
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal - nampak
· Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
· Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
· Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
· Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
· Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
· Stabilitas stabil
KESIMPULAN
Pada
masa Demokrasi Pancasila, terlihat bahwa pemerintahan berlangsung lebih
aman tanpa adanya kudeta (kecuali ketika masa keruntuhan di tahun
1998). Namun, rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada,
inflasi yang merebak, rekrutmen politik yang tertutup, pemilu yang jauh
dari semangat demokratis, pengakuan HAM yang terbatas, serta tumbuhnya
KKN yang merajalela membuat demokrasi ini disebut demokrasi yang tipis
akan arti demokrasi yang sesungguhnya.
DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
LATAR BELAKANG
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang
jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
5. Amandemen UUD 1945
Pada
masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super
Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi
dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat
dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J.
Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun
1999.
Kemudian,
melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih
secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999.
Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan
yang kurang sejalan dengan
proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H.
Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati
Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.
Megawati
Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno
sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia –
Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati
Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara
optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan
dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan.
Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin
mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun
akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang
Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan
2009-2014).
ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
1. Masyarakat mulai berani untuk mengutarakan pendapatnya tanpa ragu lagi
2. Era Super-power pada zaman reformasi menimbulkan semangat baru untuk rakyat
3. Terselenggaranya pemilu 7 Juni 1999 sebagai pemilu paling bersih dan jujur
4. Kabinet yang bersih dan anti-PKI pun tercipta
- Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
- Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
- Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
- Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
- Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
- Gaya politik - pragmatik
- Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
- Partisipasi massa - tinggi
- Keterlibatan militer - dibatasi
- Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
- Stabilitas - instabil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar