ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai
bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan
meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang
antara lain ditandaidengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka
sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal
ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap
bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha
masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia
mengadakan suatu standar pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap
tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan informasi antara lain dari
laporan-laporan seperti neraca beserta rekening administratif, daftar rincian
surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian kredit yang
diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan lain-lain
yang secara rutin harus dilaporkankepada Bank Indonesia.
Melihat begitu pentingnya suatu kesehatan bank, maka dalam
makalah ini penulis akan membahas tentang Analisis Kesehatan Bank
dengan Metode CAMELS. Untuk membatasi pembicaraan, maka penulis
hanya membahas tentang:
1. Apa itu pengertian dan tujuan
kesehatan bank ?
2. Siapa saja pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kesehatan bank ?
3. Bagaimana mekanisme penilaian
kesehatan bank umum dan BPR ?
4. Apa saja faktor penilaian
kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS ?
5. Bagaimana
teknik penilaian dengan metode CAMELS ?
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank
yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.[1]
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan
hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas
asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor
tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi
dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi
industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah
penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan
bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang
mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan
kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian
kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan
bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat
luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :[2]
a. Kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana
ke masyarakat.
d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e. Pemenuhan peraturan perbankan yang
berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya
dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat
apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva,
rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank
menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992
Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank
tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek
Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas,
Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko,
bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional
bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat
digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu
yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai
sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau
tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya,
sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang
terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak
eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak internal terdiri dari:
a. Pihak manajemen, berkepentingan
langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan
pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan
perencanaan (planning) suatu perusahaan.
b. Pemilik perusahaan, dengan
menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya
manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dari:
a. Investor, memerlukan analisis
laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi
investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari modal yang
telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b. Kreditur, merasa berkepentingan
terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan,
mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan
profitabilitas dari perusahaan.
c. Pemerintah, informasi ini sangat berguna
untuk tujuan pajak dan juga oleh lembaga yang lain seperti
Statistik.
d. Karyawan, berkepentingan dengan laporan
keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka
bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank
umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan
dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a. Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya,
bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada
Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia,
wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik
bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran
dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank
tersebut.
e. Bank Indonesia melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama
Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib untuk
menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut
wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia
memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas.
Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan
dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral
mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan
mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam
keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei
2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem
penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat
kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan
Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat
kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi
penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil
analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat
meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang
memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu
penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja
setelah pelaksanaan action plan. Action plantersebut meliputi:
a. Penambahan modal (fresh
money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami
permasalahan faktor permodalan.
b. Penanganan kredit bermasalah
secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas
asset.
c. Peningkatan fungsi audit internal,
penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif
berdasarkan temuan audit.
d. Peningkatan efisiensi bank apabila bank
mengalami permasalahan rentabilitas.
e. Peningkatan akses kepada pasar
uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami
permasalahan likuiditas.
f. Penambahan modal (fresh
money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali
portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap
risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan
keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui
media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan
seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk
menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a. Laporan inti, meliputi:
1) Neraca
2) Daftar Laba-Rugi
b. Laporan pelengkap, meliputi:
1) Laporan perhitungan kewajiban penyediaan
kepital minimum
2) Laporan tentang perhitungan rasio-rasio
keuangan
3) Laporan kualitas aktiva produktif dan
informasi lainnya
4) Laporan transaksi valuta asing dan
derivatives
5) Laporan komitmen dan kontinjensi
6) Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang
kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan
tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja
perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. Pemegang saham menambah modal.
b. Pemegang saham mengganti dewan
komisaris dan atau direksi bank.
c. Bank menghapus bukukan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian
bank dengan modalnya.
d. Bank melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain.
e. Bank dijual kepada pembeli yang
bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank menyerahkan pengelolaan
seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g. Bank menjual sebagian atau seluruh
harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi
kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan
suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia
dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan
untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank
tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Faktor penilaian kesehatan
berdasarkan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai
keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan
serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank
menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah
mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan
masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang
mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku
bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan
menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan
metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings,
Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk. Kriteriasensitivity
to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan
bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di
Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat
kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama
kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia
pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan
mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi
komponen-komponen berikut ini :
1) Kecukupan modal
2) Komposisi modal
3) Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4) Kemampuan modal dalam mengcover aset
bermasalah
5) Kemampuan bank yang bersangkutan
memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6) Rencana permodalan untuk mendukung
pertumbuhan usaha, dan
7) Akses kepada sumber permodalan dan
kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang
bersangkutan.
b. Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas aktiva produktif
2) Konsentresi eksposur risiko kredit
3) Perkembangan risiko kredit bermasalah
4) Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif)
5) Kecukupan kebijakan dan prosedur
6) Sistem kaji ulang (review) internal
7) Sistem dikomentasi dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas manajemen umum dam penerapan
manajemen risiko
2) Keputusan bank atas ketentuan yang
berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d. Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
atas komponen-komponen berikut ini :
1) Pencapaian return on asset (ROA)
2) Pencapaian return on equity (ROE)
3) Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4) Tingkat efisiensi
5) Perkembangan laba operasional
6) Diversifiksi pendapatan
7) Penerapan prinsip akuntansi dan
pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek laba operasional
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2) Potensi maturity mismatch
3) Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4) Proyeksi cash flow (arus kas)
5) Konsentresi pendanaan
6) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liability management)
7) Akses kepada sumber pendanaan
8) Stabilitas pendanaan
f. Sensitivitas terhadap risiko
pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1) kemampuan modal bank dalam meng-cover
potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar
2) kecukupan penerapan manajemen risiko
pasar
5. Teknik penilaian dengan metode
CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat
ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan
risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat
diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada
waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam
kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan
likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk
semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing
jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian
tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing
faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
Bank Umum
|
BPR
|
1
2
3
4
5
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan
BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian
selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam
uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum
dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada
dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang
berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut
dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif,
manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank
dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor
tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai
dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan
system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil
penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai
kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan
dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana
diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan
informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap
perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka
yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup
Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami
bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber
dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua
adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin
bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya.
Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar
bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang
dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung
dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering
disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan
perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank
terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber
pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif.
Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga,
penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan
kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank
pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah
solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva
produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif
bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar,
apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya
menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan
terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi
Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Untuk rasio sebesar 15,5% atau
lebih diberi nilai kredit 0
b) Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari
15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat
tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen
sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan
suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan
bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap
bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan
sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu
kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok
menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang
berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan,
budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub
kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit,
risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu
bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa
apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu
saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam
kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu
bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam
unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan
0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua
buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan
rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban
Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada
bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit
Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman
bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman
subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih
dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan
sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai
dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu
kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya,
sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan
Deposit Ratio.
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar)
hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas
=
utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi
kesehatan bank yang semakin baik.
b. Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam
mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas=
Total utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas makasemakin baik
kondisi kesehatan bank.
c. Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam
menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui
ukuran ini :
1) Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan
membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA=
aktiva
2) Return on Equity (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan
membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE=
Equity
d. Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital
(modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR=
Asset berisiko
e. Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan
membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya
simpanan.
pinjaman
LDR=
Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat,
kurang sehat, dan tidak sehat.
Nilai kredit
|
Predikat
|
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
|
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat
|
Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1. Peringkat komposit 1 (PK-1)
mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat komposit 2 (PK-2)
mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih
mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan
rutin.
3. Peringkat komposit 3 (PK-3)
mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang
dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera
melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat komposit 4 (PK-4)
mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang
serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan.
Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi
untuk membahayakan kelangsungan usahanya.
No
|
Factor yang dinilai
|
Komponan yang dinilai
|
Bobot %
|
|
1
|
C
|
Capital (permodalan)
|
Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut
risiko
|
25
|
2
|
A
|
Assets (aktiva)
|
a. Rasio aktiva
produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan
aktiva produktif yang wajib dibentuk
|
25
5
|
3
|
M
|
Management (manajemen)
|
a. Manajemen umum
b. Manajemen risiko
|
10
15
|
4
|
E
|
Earnings (Rentabilitas )
|
a. Rasio laba
terhadap rata-rata volume usaha
b. Rasio biaya
operasional terhadap pendapatan operasional
|
5
5
|
5
|
L
|
Liquidity (likuiditas)
|
a. Rasio
kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b. Rasio kredit
terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
|
5
5
|
PENUTUP
KESIMPULAN :
1. kesehatan bank adalah kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah
untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat,
kurang sehat atau tidak sehat.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan
eksternal.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank
diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4. Faktor-faktor CAMELS terdiri dari
permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management),
rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap
resiko pasar (sensitivity to market risk).
5. Penilaian tingkat kesehatan bank
di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen
(management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi 2,
Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan
lain,edisi 2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi/
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html
[2] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
[3]file:///C:/Users/Hp/Download/Pihak-pihak+yang+berkepentingan+dalam+laporan+keuangan+world+health.htm
[4] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 52
Tidak ada komentar:
Posting Komentar