Kamis, 14 Maret 2013

Macam-Macam demokrasi di indonesia

          

DEMOKRASI YANG PERNAH ADA DI INDONESIA


            Indonesia termasuk negara yang mengalami pasang-surut demokrasi, maksudnya demokrasi yang silih berganti. Hampir setiap pergantian kepala negara, selalu saja demokrasinya berganti. Masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.Tercatat sudah 4 kali Indonesia berganti-ganti demokrasi, bahkan sudah beberapa kali pula kabinet silih berganti. Demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah:


1.    DEMOKRASI LIBERAL                                   (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
2.    DEMOKRASI TERPIMPIN                               (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
3.    DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU    (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
4.    DEMOKRASI REFORMASI                             (21 Mei 1998 - Sekarang)





DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

LATAR BELAKANG
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).



Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :

1. Terbentuknya 12 departemen   kenegaraan dalam pemerintahan yang
    baru.
           
2. Pembagian wilayah pemerintahan RI            menjadi 8 provinsi yang masing-
    masing terdiri dari beberapa karesidenan.Tanggal 7 Oktober 1945 lahir
    memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota
    KNIP.


Isinya antara lain :

1)    Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.

2)    Meminta kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.

Tanggal 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :

           
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”


Pada tanggal 3 November 1945, keluar maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilu yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946.  Pada tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal).

            Ketika Indonesia menjalani sistem Liberal, Indonesia dibagi manjadi 10 Provinsi yang mempunyai otonomi dan berdasarkan Undang – undang Dasar Sementara tahun 1950. Pemerintahan RI dijalankan oleh suatu dewan mentri (kabinet) yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
            Sistem politik pada masa demokrasi liberal telah mendorong untuk lahirnya partai–partai politik, karena dalam system kepartaian menganut system multi partai. Maka, PNI dan Masyumi lah yang menjalankan pemerintahan melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen dalam tahun 1950 – 1959 dan merupakan partai yang terkuat dalam DPR. Dalam waktu lima tahun (1950 -1955) PNI dan Masyumi silih berganti memegang kekuasaan dalam empat kabinet.




KABINET-KABINET DALAM MASA DEMOKRASI LIBERAL

a.    Kabinet Natsir (7 September 1950-21 Maret 1951)
b.    Kabinet Soekiman (27 April 1951-23 Februari 1952)
c.    Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953)
d.    Kabinet Ali-Wongso (1 Agustus 1953-24 Juli 1955)
e.    Kabinet Burhanudin Harahap
f.     Kabinet Ali II (24 Maret 1957)
g.    Kabinet Djuanda ( 9 April 1957-10 Juli 1959)


Sejak berlakunya UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 dengan sistem demokrasi liberal selama 9 tahun tidak menunjukkan adanya hasil yang sesuai harapan rakyat.
Bahkan, muncul disintegrasi bangsa.

Disintegrasi tersebut antara lain :

1)    Pemberontakan PRRI, Permesta, atau DI/TII yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
2)    Konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sehingga negara benar-benar dalam keadaan darurat.
3)    Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
4)    Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.


ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
· Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
· Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
· Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator

· Gaya politik – ideologis
· Kepemimpinan – dikuasai oleh angkatan sumpah pemuda tahun 1928
· Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan hingga muncul kudeta
· Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
· Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai

· Stabilitas – instabilitas
· Demokrasi ini menimbulkan sikap saling menjatuhkan antar partai satu dengan
  partai yang lain.



KESIMPULAN

            Pada masa ini, walaupun Indonesia masih tergolong negara baru, namun Indonesia dapat menjalankan sistem politiknya walaupun masih belum sempurna, diwarnai dengan adanya kudeta, dll. Dengan adanya KNIP membuat pemerintahan lebih teratur dan terorganisir.



DEMOKRASI TERPIMPIN  (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)

LATAR BELAKANG
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

            Dalam Demokrasi Terpimpin ini menggunakan sistem presidensial. Dalam sistem presidensial ini mempunyai dua hal yang perlu diingat yaitu:
1) kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dan
2) para menteri bertanggung jawab kepada presiden.


            Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia. Kebijakan pemerintah setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu:

A.           Pembentukan MPRS
Presiden Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum, tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1.   Setuju kembali kepada UUD 1945
2.   Setia kepada perjuangan RI
3.   Setuju kepada manifesto politik

B.           Pembentukan DPAS

C.           Pembentukan Kabinet Kerja

D.           Pembentukan Front Nasional

E.           Penataan Organisasi Pertahanan dan Keamanan

F.            Penyederhanaan Partai-partai Politik

G.           Penyederhanaan Ekonomi

Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Mufakat
Berporoskan Nasakom, dengan ciri-ciri :
            1. Dominasi Presiden
            2. Terbatasnya peran partai politik
            3. Berkembangnya pengaruh PKI

            Sama seperti yang tercantum pada sila ke empat Pancasila, demokrasi terpimpin adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.

            Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu Soekarno, PKI, dan AD.

Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain.Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya  dan meminta perlindungan. Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik.

            Rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.

Akhirnya, pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).

ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN


1.    Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan

2.    Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR

3.    Jaminan HAM lemah

4.    Terjadi sentralisasi kekuasaan

5.    Terbatasnya peranan pers

6.    Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

7.    Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
8.    Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah

9.     Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju

10. Integrasi vertikal – atas bawah

11. Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,

12. Gaya politik – ber ideologi, nasakom

13. Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik

14. Partisipasi massa – dibatasi

15. Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan

16. Aparat negara – loyal kepada negara

17. Stabilitas – stabil

KESIMPULAN

Pada masa ini, pemerintahan dominan lebih bisa mengatur rakyat karena adanya sentralisasi, namun rakyat tak bisa berbuat apa-apa karena semua keputusan ada di tangan presiden. Tidak adanya kebebasan pers dan juga anggota partai yang dipenjara menunjukkan pada masa ini jaminan HAM lemah. Terbatasnya peran partai politik dan berkembangnya pengaruh PKI semakin membuat demokrasi ini runtuh.



DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)


LATAR BELAKANG
            Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
           
Beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :

a.    Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas negara hukum dan kepastian hukum.

b.    Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara.

c.    Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.


Secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama dengan demokrasi pada umumnya. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :

1. Dominanya peranan ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah, 


Dengan demikian nlai demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi
Pancasila Soeharto.
           
            Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya. Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada  B. J. Habibie pada 21 Mei 1998.





ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN

Kelebihan sistem pemerintahan Orde Baru 

• Perkembangan GPD per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 mencapai lebih AS$ 1.000.
• Sukses transmigrasi
• Sukses KB
• Sukses swasembada pangan
• Penganguran minimum

• Sukses REPELITA (Rancangan Pembangunan Lima Tahun.
• Sukses gerakan wajib belajar
• Sukses gerakan nasional orang – tua asuh
• Sukses keamanan dalam negeri
• Investor sing mau menanamkan modal di Indonesia 
• Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.

Kekurangan sistem pemerintahan Orde Baru 

• Semarak korupsi, kolusi dan nepotisme
• Pembangunan Indonesia tidak rata dan timbul kesenjangan pembangunan antara
  pusat daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagai besar  
  disedot ke pusat.
• Munculnya rasa ketidak puasan di semjumlah daerah krena kesejangan pembanguna terutana di Aceh dan Papua
• Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya 
• Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi sikaya dan si miskin)

• Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
• Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyaknya koran dan majalah yang
  dibreidel.
• Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan
  program “penembakan misterius” (petrus)
• Tidak ada rencana suksensi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden selanjutnya)


· Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
· Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
· Kapabilitas – sistem terbuka
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal - nampak
· Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
· Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
· Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
· Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
· Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
· Stabilitas stabil

KESIMPULAN

Pada masa Demokrasi Pancasila, terlihat bahwa pemerintahan berlangsung lebih aman tanpa adanya kudeta (kecuali ketika masa keruntuhan di tahun 1998). Namun, rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada, inflasi yang merebak, rekrutmen politik yang tertutup, pemilu yang jauh dari semangat demokratis, pengakuan HAM yang terbatas, serta tumbuhnya KKN yang merajalela membuat demokrasi ini disebut demokrasi yang tipis akan arti demokrasi yang sesungguhnya.




DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)


LATAR BELAKANG


                Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.         Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
            2.         Ketetapan No. VII/MPR/1998
            3.         Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
            4.         Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
            5.         Amandemen UUD 1945

            Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie dikenal dengan nama Super Power, karena dikuaai oleh orang-orang mua yang memiliki juwa reformasi dan demokrasi yang tinggi. Namun, B.J. Habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya dan lengser pada tahun 1999.
           
Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K.H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 1999. Akan tetapi, karena K.H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan  dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K.H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri pada 23 Juli 2001.

Megawati Soekarnoputri kembali membangkitkan semangat sang ayah, Soekarno sebagai pelopor bangsa dengan semangat Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan. Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya,ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat. Megawati pun akhirnya lengser pada tahun 2004 digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang menjalani 2 periode pemerintahan (2004-2009 dan 2009-2014).

  
ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN


1.    Masyarakat mulai berani untuk mengutarakan pendapatnya tanpa ragu lagi
2.    Era Super-power pada zaman reformasi menimbulkan semangat baru untuk rakyat
3.    Terselenggaranya pemilu 7 Juni 1999 sebagai pemilu paling bersih dan jujur
4.    Kabinet yang bersih dan anti-PKI pun tercipta
  1. Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
  2. Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
  3. Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
  4.  Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
  5. Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
  6. Gaya politik - pragmatik
  7. Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
  8.  Partisipasi massa - tinggi
  9.  Keterlibatan militer - dibatasi
  10. Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
  11. Stabilitas - instabil

Contoh Pelanggaran HAM di indonesia

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia sangat banyak, salah satunya pada anak-anak. Contoh pelanggaran HAM pada anak-anak  dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Anak merupakan masa depan bangsa, jadi tidak ada pengecualian, hak asasi manusia untuk anak perlu di perhatikan. Contoh-contoh pelanggaran hak asasi manusia pada anak seperti pembuangan bayi, penelantaran anak, gizi buruk hingga penularan HIV/Aids. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kasus pembuangan bayi di Indonesia yang umumnya dilakukan kalangan orang tua mengalami peningkatan.
Seperti yang saya baca beritanya di Republika, ternyata pada tahun 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi. Sedangkan tahun 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi. Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.

Dari laporan yang didapatkan dari masyarakat, sekitar 68 persen bayi yang dibuang tersebut meninggal dunia, sedangkan sisanya diasuh masyarakat atau dititipkan di panti asuhan.

Kemudian, dari data yang didapatkan dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran. Sedangkan anak yang hampir ditelantarkan mencapai 17,7 juta orang.

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi pada anak adalah gizi buruk (marasmus kwasiokor) yang berdasarkan dari UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlahnya mencapai 10 juta jiwa di Indonesia.
Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling terjadi kasus gizi buruk itu adalah Sumatera Barat.

Di Sumatera Barat, 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk. Namun Arist Merdeka Sirait menyatakan, kasus gizi buruk dan kekurangan gizi juga banyak terdapat di daerah lain.

Adapun kasus penularan HIV/Aids di Indonesia, terdapat 18.442 kasus orang tua yang menderita penyakit mematikan tersebut hingga September 2009. Mereka, kata Aries, tentu berpotensi menularkan terhadap anak berdasarkan laporan yang didapatkan dari Kementerian Kesehatan.
Pelanggaran Hak Asasi Anak di Indonesia
Hak asasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir. Hak pertama yang kita miliki adalah hak untuk hidup seperti di dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 9 ayat (1) tentang hak asasi manusia, “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidupnya”, ayat (2) “Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan bathin”, dan ayat (3) “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979 diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun (Ruth Rosenberg, 2003).
Contoh kasus paling nyata dan paling segar adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Di dalam pernikahan itu seharusnya melanggar Undang Undang perkawinan dan Undang Undang perlindungan anak.
Kasus ini juga ikut membuat Seto Mulyadi, Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terjun langsung. Menurutnya perkawinan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa melanggar tiga Undang Undang sekaligus. Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang. Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
Dan yang terakhir, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, anak itu dipekerjakan dan itu seharusnya dilarang. Selain itu, seharusnya di umur Lutfiana Ulfa yang sekarang adalah masa untuk tumbuh dan berkembang, bersosialisasi, belajar, menikmati masa anak-anak dan bermain.(dari berbagai sumber/sir) (Redaksi/malangpost)

Rabu, 16 Januari 2013

PT yang menggunakan E-Ccommerce


kelompok :

1. Rizka Febrianto (36111315)
2. Reza Aditya Saputra (36111030)
3. Rijed Yasmin (36111198)
4. Quinna Tampubulon (38111725)

E-Commerce
PENDAHULUAN


Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya sebuah dunia baru yang lazim disebut dunia maya. Di dunia maya ini setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan individu lain tanpa batasan apapun yang dapat menghalanginya. Sehingga globalisasi yang sempurna sebenarnya telah berjalan di dunia maya yang menghubungkan seluruh komunitas digital. Dari seluruh aspek kehidupan manusia yang terkena dampak kehadiran internet, sektor bisnis merupakan sektor yang paling terkena dampak dari perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce adalah suatu jenis dari mekanisme bisnis secara elektronik yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet (teknologi berbasis jaringan digital) sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi (business to business) dan konsumen langsung (business to consumer), melewati kendala ruang dan waktu yang selama ini merupakan hal-hal yang dominan. Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk meningkatkan kinerja dan eksistensi dalam bisnis inti. Dengan aplikasi e-commerce, seyogyanya hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemen secara konvensional (door to door, one-to-one relationship). Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya. Membangun dan mengimplementasikan sebuah system e-commerce bukanlah merupakan proses instant, namun merupakan transformasi strategi dan system bisnis yang terus berkembang sejalan dengan perkembangan perusahaan dan teknologi.

PEMBAHASAN



A. DEFINISI E-COMMERCE


E-commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.
E-commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).


Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :
a. Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.
b. Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.
c. Otomasi account Pelanggan secara aman (baik nomor rekening maupun nomor Kartu Kredit).
d. Pembayaran yang dilakukan secara Langsung (online).


B. JENIS E-COMMERCE


E-Commerce dapat dibagi menjadi beberapa jenis yang memiliki karakteristik berbeda-beda.
1. Business to Business (B2B)
Business to Business eCommerce memiliki karakteristik:


a) Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).
b) Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
c) Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya.
d) Model yang umum digunakan adalah peer-to-peer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.


2. Business to Consumer (B2C)
Business to Consumer eCommerce memiliki karakteristik sebagai berikut:


a) Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b) Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c) Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
d) Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda. Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront yang menyediakan katalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi oleh jam buka toko.

3. Perdagangan Kolabratif (collaborative commerce)
Dalam c-commerce, para mitra bisnis berkolaborasi (alih-alih membeli atau menjual) secara elektronik. Kolaborasi semacam ini seringkali terjadi antara dan dalam mitra bisnis do sepanjang rantai pasokan.


4. Consumen to consumen(C2C)
Dalam C2C seseorang menjual produk atau jasa ke orang lain. Dapat juga disebut sebagai pelanggan ke palanggan yaitu orang yang menjual produk dan jasa ke satu sama lain.
Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakan lelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com; para pelanggan juga dapat menggunakan situs khusus seperti buyit.com atau bid2bid.com.


5. Comsumen to Business (C2B).
Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.


6. Perdagangan Intrabisnis (Intraorganisasional)
Dalam situasi ini perusahaan menggunakan ecommerce secara internal untuk memperbaiki operasinya. Kondisi khusus dalam hal ini disebut sebagai e-commerce B2E(business to its employees) yang digambarkan dalam studi kasus terbuka.


7. Pemerintah keWarga (Goverment to Citizen—G2C)
Dalam kondisi ini sebuah entitas (unit) pemerintah menyediakan layanan ke para warganya melalui teknologi E-commerce. Unit-unit pemerintah dapat melakukan bisnis dengan berbagai unit pemerintah lainnya serta dengan berbagai perusahaan(G2B). E-goverment yaitu penggunaan teknologi internet secara umum dan e-commerce secara khusus untuk mengirimkan informasi dan layanan publik ke warga, mitra bisnis, dan pemasok entitas pemerintah, serta mereka yang bekerja di sektor publik.
E-goverment menawarkan sejumlah manfaat potensial : E-govermant meningkatkan efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintah, termasuk pemberian layanan publik. E-goverment memungkinkan pemerintah menjadi lebih transparan pada masyarakat dan perusahaan dengan memberikan lebih banyak akses informasi pemerintah. E-goverment juga memberikan peluan bagi masyarakat untuk memberikan umpan balik ke berbagai lembaga pemerintah serta berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan proses demokrasi.


8. Perdagangan Mobile(mobile commerce-m-commerce).
Ketika e-commerce dilakukan dalam lingkungan nirkabel, seperti dengan menggunakan telepon selluler untuk mengakses internet dan berbelanja, maka hal ini disebut m-commerce.


TUJUAN MANFAAT PENGGUNAAN E- COMMERCE

Dengan seiringnya perkembangan teknologi kita dapat menikmati belanja tanpa harus face to face langsung dengan pelaku yang kini kita kenal dengan istilah E-commerce. Banyaknya minat pembelian membuat banyak perusahaan yang membuat situs-situs web contohnya,
Ø Amazon http://www.amazon.com
Ø eBay http://www.ebay.com
Ø NetMarket http://www.netmarket.com
Dalam makalah ini kami mengambil salah satu contoh situs web yang menggunakan sistem E-commerce yaitu http://www.amazon.com. Situs ini termasuk jenis B2C (Business to Consumer).

A. CARA PEMBELIAN BARANG
Ketika anda siap untuk melakukan penawaran, anda akan “checkout” atau keluar. Untuk pengunjung pertama anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir data personal berserta informasi termasuk nama, alamat tagihan, alamat pengiriman, pilihan pengiriman dan informasi mengenai kartu kredit anda. Anda juga akan disuruh untuk memasukkan password yang akan anda gunakan untuk mengakses data account anda untuk semua fitur transaksi yang disediakan. Sekali anda mengkonfirmasikan informasi anda, berarti anda sudah bisa melakukan pemesanan.
Untuk kembali ke Amazon.com, customer dapat menggunakan sistem “I-Click”, supaya dapat melakukan transaksi kembali. Ketika anda sudah selesai melakukan transaksi, maka akan dikirimkan konfirmasi ke email anda. Kemudian email yang kedua akan dikirimkan ketika barang yang sudah dipesan dikirimkan. Sebuah database akan memonitor atau memantau status dari semua pengiriman. Anda juga dapat mengatur status dari pemesanan anda sampai barang yang anda pesan tersebut meninggalkan Amazon.com atau anda beli.

CARA PEMBAYARAN
Metode pembayaran dari setiap barang yang dibeli melalui Amazon cukup mudah, ada beberapa pilihan yang ditawarkan:

1. Menggunakan Amazon.com Visa Card
2. Menggunakan Kartu Kredit Visa/Mastercard milik anda
3. Menggunakan Pay Pal.
Pada situs Amazon http://www.amazon.com juga menyediakan layanan yang mempermudah customers (pembeli) untuk membuat Amazon.com Visa Card secara online langsung disitusnya.

 CARA PENGIRIMAN BARANG
Ada beberapa pilihan pengiriman barang yang ditawarkan oleh amazon.com untuk kenyamanan konsumen:
1. Standard International Shipping
2. Expedited International Shipping
3. atau Priority International Courier
Semakin cepat waktu pengiriman, biaya pengiriman tentu juga lebih besar. Setiap proses export / import barang pasti melalui proses pemeriksaan oleh Bea dan Cukai. Adapun cara alternative pengiriman melalui jasa yang lain yaitu jasa FedEx atau DHL.


“KESIMPULAN”

UU ITE merupakan cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Upaya pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi elektronik melalui UU ITE ini patut diapresiasi. Tapi mata dan pikiran juga tetap siaga pada isi peraturan yang berkemungkinan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan kritis.

Aplikasi Pengelolaan PT Makmur Abadi Mandiri dengan Sistem Akuntansi dan DSS dalam Menentukan Pemasok

kelompok :
1. Rizka Febrianto (36111315)
2. Reza Aditya Saputra (36111030)
3. Rijed Yasmin (36111198)
4. Quinna Tampubulon (38111725)


Aplikasi Pengelolaan PT Makmur Abadi Mandiri dengan Sistem Akuntansi dan DSS dalam Menentukan Pemasok 
Diana Trivena Y, Suntono Jurusan S1 Teknik Informatika Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Kristen Maranatha Jl. Prof. Drg. Suria Sumantri no. 65 Bandung 40164 email: diana.ty@eng.maranatha.edu, rythem_mix@yahoo.com

“Aplikasi pengeloaan PT MAKMUR ABDI MANDIRI” is an apllication for perfection of bussines procces that happen with adjustment of market need today. This application build for handle selling, buying, restock inventori that included with Accounting and search fiture. This application supported by Deccision Suport System for choosing supplier that calculates values of criteria and compares it. With this application pleased can help in handling data and make deccision that correct and fleksible. This application build using C# programming language and SQL Server 2008 database. 
Key Word : Deccision Suport System, System Acounting

I. Pendahuluan 
 PT Makmur Abdi mandiri merupakan pabrik dompet dan ikat pinggang yang berlokasi di Kapuk Kamal Muara II, gg Cendana No.7, Jakarta. Kesulitan terjadi di pabrik tersebut karena setiap minggu harus melakukan pencetakan laporan data barang yang jenisnya banyak. Penyisipan data yang ada juga acak- acakan. Pembuatan struk belanja juga mengalami kendala yaitu kesulitan sinkronisasi data harga barang baru yang sebenarnya mengalami kenaikan. Semua data- data tersebut disimpan secara manual di dalam komputer. Selain itu kendalah utamanya yaitu efektifitas dalam pemilihan suplier dari segi kualitas barang, harga barang, dan ketepatan waktu.  Pembuatan sistem informasi dimulai dengan melakukan analisis. Dari hasil analisis dilakukan perancangan sistem akuntansi yang sesuai dengan intergrasi dari modul penjualan dan pembelian serta diharapkan dapat mempermudah dalam mengelola pengimputan data, penyimpanan data, pembelian dan penjualan, data barang , data pemasok, data pelanggan, order barang, laba rugi, perubahan modal, aliran kas, dan neraca, serta sistem yang dilengkapi dengan DSS untuk efektifitas dalam pemasokan barang melalui suplier. 

2. Pemilihan pemasok saat melakukan pembelian berdasarkan order pembelian. 3. Pembuatan laporan akuntansi keuangan.  II. Kajian Teori 
II.1. Sistem Informasi “Sistem informasi adalah sekumpulan hardware , software , brainware, prosedur dan atau aturan yang diorganisasikan secara integral untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan”(Jogiyanto,2001:13) Sebuah sistem informasi merupakan suatu kumpulan atau seperangkat komponen yang berhubungan dan mendukung dengan fungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan dan mendistribusikan informasi. Hasil dari proses tersebut digunakan pihak manajemen sebagai suatu dasar dalam pembuatan keputusan organisasi. Selain itu, sistem informasi yang baik juga dapat membantu dalam hal  penganalisaan dan visualisasi masalah dalam penciptaan produk baru.  
II.2. DSS ( Decision Suport System)
Pengambilan keputusan adalah pemilihan beberapa tindakan alternatif yang ada untuk mencapai satu atau beberapa tujuan yang telah ditetapkan (Turban, 2005). Sistem pendukung keputusan adalah suatu sistem berbasis komputer yang menghasilkan berbagai alternatif keputusan untuk membantu manajemen dalam menangani berbagai permasalahan yang terstruktur ataupun tidak terstruktur dengan menggunakan data dan model (McLeod,1998:96). Menurut Turban (1999), komponen Sistem Pengambilan Keputusan dapat dibangun dari subsistem berikut ini,  1. Subsistem Manajemen Data (Data Management Subsystem), meliputi basis data – basis data yang berisi data yang relevan dengan keadaan dan dikelola software yang disebut DBMS ( Database Management System ). 2. Subsistem Manajemen Model ( Model Management Subsystem ), berupa sebuah paket software yang berisi model-model finansial, statistik, management science , atau model kwantitatif, yang menyediakan kemampuan analisa dan software management yang sesuai. 3. Subsistem Manajemen Pengetahuan ( Knowledge Management Subsystem ), merupakan subsistem ( optional ) yang dapat mendukung subsistem lain atau berlaku sebagai komponen yang berdiri sendiri ( independent ). 4. Subsistem Antarmuka Pengguna ( User Interface Subsystem ), merupakan subsistem yang dapat dipakai oleh user

V. Tujuan dan Saran V.1. Simpulan  
Pada bagian laporan sebelumnya dijelaskan seluruh hasil analisis mengenai pembelian, penjualan, penentuan pemasok, dan akuntansi keuangan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan atau tujuan yang berkaitan dengan pembahasan yang dilakukan yaitu:
1. Aplikasi yang dibangun memiliki fungsi untuk mendukung jalannya usaha yang dimiliki oleh pemilik PT makmur Abdimandiri
2. Menu yang ada pada aplikasi dapat langsung dimengerti kegunaannya oleh user .
3. Dengan adanya aplikasi yang dibangun pekerjaan dapat dikerjakan lebih mudah 
4. Data-data yang dihasilkan oleh aplikasi sangat berguna bagi perusahaan.
5. Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh aplikasi sangat berguna bagi perusahaan. 
6. Fungsi DSS pemilihan pemasok sangat berguna bagi perusahaan. 
V.2. Saran  
 Aplikasi Pengelolaan PT MAKMUR ADBIMANDIRI dengan Sistem Akuntasi dan Dss  digunakan untuk mendukung usaha yang sedang berjalan,
namun untuk dapat lebih mendukung usaha yang dijalankan maka terdapat beberapa saran yang diberikan: 1. Tampilan awal pada aplikasi lebih dikembangkan supaya lebih menarik. 2. Menu untuk mengatur penilaian pemasok terasa sedikit memusingkan

Sabtu, 01 Desember 2012

story in the month of December

Desember , desember di tahun 2012 ini dimana bulan yang menentukan prestasi .
berbeda dengan bulan desember sebelumnya ...

kalo boleh jujur bulan desember 2011 lalu banyak banget cerita " a story about love and tears " karna di bulan desember itu pertama kali gw kenal sama seseorang yang mungkin untuk saat ini gw benci .
karna dia gw gk bisa ngelupain kenangan buruk tentang desember .
yaa emang sih pertama kenal  itu rasanya bahagia banget apalagi pas gw buat bikin dia yakin kalo gw emang bener pantes buat jadi pacar dia.

kalo mau tau tuh sebenernya udah banyak hal yang udah gw lakuin buat dia untuk bikin dia yakin sama gw .
pertama kenal bulan desember itu  ,ya gemana ceritanya gw bisa kenal sama dia sih karna gw di kenalin sama temen sma gw , tapi sih gk penting gw bisa kenal dia dari mana yang paling penting gemana usahanya gw buat bisa ngedapetin dia
1. dari yang namanya jemputin dia terus
2. dari yang namanya ngebikin dia bisa ngelupain mantannya dia
3. dari yang namanya gw harus sealu ada buat dia
4. dari yang namanya gw harus bersaing sama temen-temen gw yang dibikin suka sama dia .
                                
           Emang sih hal terbodoh gw itu kenapa coba gw harus kenalin dia ke temen-temen gw sampe temen gw itu bisa suka sama dia dan gw harus berusaha keras buat bisa ngalahin temen gw untuk bisa dapetin dia
kadang gw mikir  buat apa ngerebutin cewe doang yang padahal cewe itu belom tentu pantes buat direbutin .
padahal sih banyak yang bilang kalo dia itu cewe yang suka mainin perasaan cowo doang kerjaannya cuman gonta-ganti pacar dan ngabisin duit doang .
Tapi walaupun gitu buat gw gk ngaruh sedikitpun perasaan gw ke dia .

trakhir sih usaha yang gw lakuin buat bisa dapetin dia itu dengan cara ngasih bunga mawar ke dia dan bilang "gw sayang sama lo" walaupun jawabannya gk memuaskan sih , tapi gw tetep seneng karna untuk pertama kalinya gw bisa bener-bener memperjuangkan cinta gw .
dan di bulan ini 1tahun nya gw kenal sama dia dan 1tahun nya juga gw masih mengharapkan lagi lagi dan lagi

makasih untuk seseorang itu pernah ada di cerita hidup gw . 
sorry sebelumnya kalo di ada kata-kata yang bikin lo marah dari blogg ini !!!

Senin, 07 Mei 2012

Korupsi dalam Perekonomian Indonesia

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia praktek korupsi makin mudah ditemukan diberbagai bidang kehidupan yang akan mengakibatkan,
  1. Melemahnya nilai-nilai sosial.
  2. Merugikan keuangan Negara.
  3. Menghambat pertumbuhan ekonomi.
Korupsi harus diatasi agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang sehat di indonesia. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat- rapat kesempatan rakyat lemah menikmati pembangunan ekonomi dan kualitas hidup yang lebih baik. Untuk  itu kita harus membangkitkan kesadaran publik untuk melakukan kampanye anti korupsi mulai dari tiap individu. Segala kasus dibongkar, dan tidak tebang pilih.

Sumber & Referensi :
http://alisahbaniharahap.blogspot.com/2011/01/dampak-korupsi-terhadap-perekonomian.html
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/04/26/korupsi-mempengaruhi-perkembangan-ekonomi-indonesia

Pentingnya Reward And Punishment dalam Organisasi

Reward dan punishment merupakan dua bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya. Kedua metode ini sudah cukup lama dikenal dalam dunia kerja. Tidak hanya dalam dunia kerja, dalam dunia penidikan pun kedua ini kerap kali digunakan. Namun selalu terjadi perbedaan pandangan, mana yang lebih diprioritaskan antara reward dengan punishment?
Reward artinya ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai. Metode ini bisa meng-asosiasi-kan perbuatan dan kelakuan seseorang dengan perasaan bahagia, senang, dan biasanya akan membuat mereka melakukan suatu perbuatan yang baik secara berulang-ulang. Selain motivasi, reward juga bertujuan agar seseorang menjadi giat lagi usahanya untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dapat dicapainya.
Sementara punishment diartikan sebagai hukuman atau sanksi. Jika reward merupakan bentuk reinforcement yang positif, maka punishment sebagai bentuk reinforcement yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi alat motivasi. Tujuan dari metode ini adalah menimbulkan rasa tidak senang pada seseorang supaya mereka jangan membuat sesuatu yang jahat. Jadi, hukuman yang dilakukan mesti bersifat pedagogies, yaitu untuk memperbaiki dan mendidik ke arah yang lebih baik.

Pada dasarnya keduanya sama-sama dibutuhkan dalam memotivasi seseorang, termasuk dalam memotivasi para pegawai dalam meningkatkan kinerjanya. Keduanya merupakan reaksi dari seorang pimpinan terhadap kinerja dan produktivitas yang telah ditunjukkan oleh bawahannya; hukuman untuk perbuatan jahat dan ganjaran untuk perbuatan baik. Melihat dari fungsinya itu, seolah keduanya berlawanan, tetapi pada hakekatnya sama-sama bertujuan agar seseorang menjadi lebih baik, termasuk dalam memotivasi para pegawai dalam bekerja.
  • Reward And Punishment dalam Organisai
Dalam berorganisai misalnya, pemberlakuan metode Reward And Punishment merupakan hal yang penting untuk membentuk pribadi dari warga organisasi tersebut. Jika Punishment menghasilkan efek jera, maka Reward akan menghasilkan efek sebaliknya yaitu ketauladanan, untuk membuat Reward dan Punishment dapat berjalan denga baik diperlukan nya konsistensi yang dapat menjamin bahwa reward yang diberikan haruslah bersifat konkrit (bermanfaat), dan Punishment yang diberikan bersifat keras dan tidak pandang bulu.
Secara teori, penerapan reward dan punishment secara konsekuen dapat membawa pengaruh positif, antara lain:
  1. Mekanisme dan sistem kerja di Suatu Organisai menjadi lebih baik, karena adanya tolak ukur kinerja yang jelas.
  2. Kinerja individu dalam suatu Organisasi semakin meningkat, karena adanya sistem pengawasan yang obyektif dan tepat sasaran.
  3. Adaya kepastian indikator kinerja yang menjadi ukuran kuantitatif maupun kualitatif tingkat pencapaian kinerja para individu Organisai.
Sumber dan Referensi:
(1) http://ipdn-artikelgratis.blogspot.com/2008/09/sistem-reward-dan-punishment-untuk.html
(2) http://groups.yahoo.com/group/AKHI/message/1689