Nama : Rizka Febrianto
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Seiring dengan kebutuhan pelayanan transaksi ekonomi bagi masyarakat, industri perbankan telah mengalami perubahan besar. Industri ini menjadi lebih kompetitif. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Hal ini mengakibatkan semakin bervariasinya produk-produk bank.
Kamis, 24 Juli 2014
Tulisan 9
Nama : Rizka Febrianto
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Bank merupakan suatu lembaga yang lahir karena fungsinya sebagai agent of trust dan agent of development. Yang dimaksud sebagai agent of trust adalah suatu lemabaga perantara (intermediary) yang dipercaya untuk melayani segala kebutuhan keuangan dari dan untuk masyarakat. Sedangkan sebagai agent of development, bank adalah suatu lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Di Indonesia, pengemban tertinggi atas dua fungsi di atas terletak pada Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan bank-bank umum
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Bank merupakan suatu lembaga yang lahir karena fungsinya sebagai agent of trust dan agent of development. Yang dimaksud sebagai agent of trust adalah suatu lemabaga perantara (intermediary) yang dipercaya untuk melayani segala kebutuhan keuangan dari dan untuk masyarakat. Sedangkan sebagai agent of development, bank adalah suatu lembaga perantara yang dapat mendorong kemajuan pembangunan melalui fasilitas kredit dan kemudahan-kemudahan pembayaran dan penarikan dalam proses transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Di Indonesia, pengemban tertinggi atas dua fungsi di atas terletak pada Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan bank-bank umum
Tulisan 8
Nama : Rizka Febrianto
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Menurut saya fungsi bank bagi masyarakat itu adalah sebagai berikut
Fungsi - fungsi bank adalah :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Contoh beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Menurut saya fungsi bank bagi masyarakat itu adalah sebagai berikut
Fungsi - fungsi bank adalah :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Contoh beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
tulisan 7
Nama : Rizka Febrianto
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat.
jadi uang yang di himpun bank dari masyarakat akan digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat.
apa sih maksudnya digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat
?
maksudnya adalah Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, contohnya melalui penyaluran kredit yang dapat meratakan pembangunan antara cabang Bank di kota - kota besar dengan cabang bank di desa - desa.
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat.
jadi uang yang di himpun bank dari masyarakat akan digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat.
apa sih maksudnya digunakan untuk pembangunan yang dapat di nikmati oleh masyarakat
?
maksudnya adalah Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, contohnya melalui penyaluran kredit yang dapat meratakan pembangunan antara cabang Bank di kota - kota besar dengan cabang bank di desa - desa.
Selasa, 24 Juni 2014
Tulisan 6
Nama : Rizka Febrianto
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
ATM, Automated Teller Machine
Banyaknya cara atau layanan yang diberikan hanya
untuk menabung atau menyimpan uang contohnya seperti anda menabung di celengan
untuk menampung hasil duit anda, namun cara itu sudah tidak jaman atau sudah
tidak aman lagi untuk digunakan karna itu masih dapat dicuri maka dari itu saya
sarankan anda untuk menabung ke bank.
Cara sangat mudah karna hanya anda tinggal
memberikan uang anda pada bank lalu dari bank akan diinput dan jika anda ingi
mengambil uang anda hanya perlu memasukan kartu yang diberikan pada bank yang
diberi nama ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini
adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti
mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah
untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam
perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank
lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin
ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan,
berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk
mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang,
yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut
sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan
penggunaannya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko,
untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan
kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking,
Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid)
dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu
diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk
SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Tulisan 5
Nama : Rizka Febrianto
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
SMS Banking
Menurut saya pada jaman sekarang layanan perbankan
sudah sangat maju, kita lihat dari layanan yang di berikan pada nasabah, dan
layan yang diberikan pada bank sudah dibilang sangat hebat contohnya seperti
sms banking
Pada jaman ini siapa yang tidak menggunakan hanphone
pada kehidupan sehari-hari dan perbankang mengikuti perkembangan jaman dengan
membuat layanan yang bernama SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya
evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk
bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan
yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l.
kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya
pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat
diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya
agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam
pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator
seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya
Tulisan 4
Nama : Rizka Febrianto
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
Internet Banking
Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar
e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan
menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama
dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo
rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer
ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan
tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau
PDA.
Dan menurut saya Internet Banking ini sudah banyak
membantu karayawan dan nasabah untuk melakukan transaksi penarikan maupun
melakukan penabungan
Tulisan 3
Nama : Rizka Febrianto
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Pengertian E-banking
Apa itu E-banking menurut anda? Menurut saya E-banking
dapat di definisikan sebagai jasa dan produk bank secara langsung kepada
nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi
sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk
mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi
produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet.
Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti
komputer/PC, laptop, PDA, ATM, atau telefon
tulisan 2
Nama : Rizka Febrianto
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Menurut saya pada jaman sekarang banyaknya
elektronik yang digunakan oleh masyarakat dunia ini yang membuat elektronik
menjadi sangat berkembang dan bahkan digunakan pula pada bidang perbankan
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini,
telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana
transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika.
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap
orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan
jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan
dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada
pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga
dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di
Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih
dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara
elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu
kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan
media internet.
tulisan 1
Nama : Rizka Febrianto
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
NPM : 36111315
Kelas : 3DB16
Fungsi perbankan
Keberadaan bank memberikan manfaat bagi setiap orang
yang ingin membuka usaha dengan memberikan pinjaman modal dalam membuka
usaha.Sehingga hal tersebut dapat membantu pengusaha kecil dan menengah.
Disamping itu, bank juga memiliki peran penting
dalam upaya pembangunan daerah. Karena keberadaan bank tersebut dapat
memberikan bantuan berupa dana yang berguna untuk memperlancar pembangunan
daerah. Akan tetapi, masih banyak masyarakat desa yang takut
berhubungan dengan perbankan khususnya dalam hal menabung dan meminjam uang,
karena prosesnya yang menurut mereka rumit dan lama. Sehingga mereka enggan
untuk datang dan berhubungan langsung dengan bank.
Kamis, 08 Mei 2014
Terapan Komputer Perbankang
NERACA BANK
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca Bank terdiri dari :
a. Kelompok Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
contoh neraca bank :
Opini saya tentang neraca bank :
Neraca bank ada terdapat aktiva lancar dan aktiva tetap,
nah di dalam aktiva lancar ada terdapat kas, piutang dagang, piutang lain-lain, Informasi tersebut berguna untuk mempermudah dalam pembuatan laporan pembukuan tiap bulan nya.
Laporan Rugi / Laba BANK
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan
keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah :
Laba bersih = laba kotor-beban usaha
Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor adalah:
Laba kotor = penjualan bersih-harga pokok penjualan
Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
B. Isi atau elemen laporan rugi/Laba bank
I. Pendapatan Jumlah dari :
1. Pendapatan Operasional
Hasil Bunga
Provisi dan Komisi
2. Pendapatan Non Operasional
II. Biaya Jumlah dari:
1. Biaya Operasional
Biaya Bunga
Biaya Lanilla
2. Biaya Non Operasional
III. Laba/Rugi sebelum pajak
IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok penjualan
Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
Laba/rugi sebelum pajak
Dikurangi Beban pajak
Laba/rugi bersih
Opini saya tentang Laporan Rugi / Laba Bank :
Dengan adanya laporan rugi / laba dalam sebuah bank, kita dapat mengetahui Informasi tahun lalu atau tahun ini apakah bank telah mendapatkan keuntungan apa sebaliknya (rugi), dan dengan adanya laporan rugi /laba di dalam suatu bank, informasi yang di terima akan akurat 100 %
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca Bank terdiri dari :
a. Kelompok Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
contoh neraca bank :
Opini saya tentang neraca bank :
Neraca bank ada terdapat aktiva lancar dan aktiva tetap,
nah di dalam aktiva lancar ada terdapat kas, piutang dagang, piutang lain-lain, Informasi tersebut berguna untuk mempermudah dalam pembuatan laporan pembukuan tiap bulan nya.
Laporan Rugi / Laba BANK
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan
keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah :
Laba bersih = laba kotor-beban usaha
Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok.
Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan.
Untuk menghitung laba kotor adalah:
Laba kotor = penjualan bersih-harga pokok penjualan
Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah :
Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
B. Isi atau elemen laporan rugi/Laba bank
I. Pendapatan Jumlah dari :
1. Pendapatan Operasional
Hasil Bunga
Provisi dan Komisi
2. Pendapatan Non Operasional
II. Biaya Jumlah dari:
1. Biaya Operasional
Biaya Bunga
Biaya Lanilla
2. Biaya Non Operasional
III. Laba/Rugi sebelum pajak
IV. Sisa/ Laba / Rugi tahun lalu
Unsur-unsur dan Isi laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok penjualan
Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
Laba/rugi sebelum pajak
Dikurangi Beban pajak
Laba/rugi bersih
Opini saya tentang Laporan Rugi / Laba Bank :
Dengan adanya laporan rugi / laba dalam sebuah bank, kita dapat mengetahui Informasi tahun lalu atau tahun ini apakah bank telah mendapatkan keuntungan apa sebaliknya (rugi), dan dengan adanya laporan rugi /laba di dalam suatu bank, informasi yang di terima akan akurat 100 %
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabahdan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuksurat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensitransakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen),irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar
Opini saya tentang Laporan Kualitas aktiva produktif :
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang oleh pihak-pihak tertentu.
Pengertian laporan komitmen dan kontigensi
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi/elemen laporan komitmendan koatigensi
-Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
-Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
Opini saya tentang laporan komitmen dan kontigensi :
Ada 2 Komitmen di dalam laporan komitmen dan kontingensi , yakni : 1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian informasi mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaa
Masalah Kesehatan Bank
ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
ANALISIS KESEHATAN BANK DENGAN METODE CAMELS
PENDAHULUAN
Kesehatan merupakan hal yang penting di dalam berbagai
bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan
meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya.
Dengan pesatnya perkembangan perbankan di Indonesia yang
antara lain ditandaidengan banyaknya bank-bank yang bermunculan, maka
sangat diperlukan suatu pengawasan terhadap bank-bank tersebut. Dalam hal
ini Bank Indonesia sebagai bank sentral memerlukan suatu kontrol terhadap
bank-bank untuk mengetahui bagaimana keadaan keuangan serta kegiatan usaha
masing-masing bank. Oleh karena itu secara berkala Bank Indonesia
mengadakan suatu standar pengawasan dengan melakukan penilaian terhadap
tingkat kesehatan suatu bank berdasarkan informasi antara lain dari
laporan-laporan seperti neraca beserta rekening administratif, daftar rincian
surat berharga yang dimiliki dan diterbitkan, daftar rincian kredit yang
diberikan, daftar rincian penyertaan, daftar rincian laba/rugi dan lain-lain
yang secara rutin harus dilaporkankepada Bank Indonesia.
Melihat begitu pentingnya suatu kesehatan bank, maka dalam
makalah ini penulis akan membahas tentang Analisis Kesehatan Bank
dengan Metode CAMELS. Untuk membatasi pembicaraan, maka penulis
hanya membahas tentang:
1. Apa itu pengertian dan tujuan
kesehatan bank ?
2. Siapa saja pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kesehatan bank ?
3. Bagaimana mekanisme penilaian
kesehatan bank umum dan BPR ?
4. Apa saja faktor penilaian
kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS ?
5. Bagaimana
teknik penilaian dengan metode CAMELS ?
PEMBAHASAN
1. Pengertian dan Tujuan Kesehatan Bank
Tingkat kesehatan bank adalah hasil penilaian kondisi Bank
yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank atau dalam pengertian lain
tingkat kesehatan Bank adalah suatu cerminan bahwa sebuah bank dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.[1]
Dalam pengertian lain, tingkat kesehatan bank merupakan
hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas
asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor
tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan
unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi
dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi
industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah
penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan
bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang
mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan
kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian
kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif.
Budisantoso dan Triandaru (2005:51) mengartikan kesehatan
bank sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik
dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat
luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk
melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :[2]
a. Kemampuan menghimpun dana dari
masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana
ke masyarakat.
d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada
masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e. Pemenuhan peraturan perbankan yang
berlaku.
Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank juga erat kaitannya
dengan pemenuhan peraturan perbankan (kepatuhan pada Bank Indonesia).
Menurut Bank Of Settlement, bank dapat dikatakan sehat
apabila bank tersebut dapat melaksanakan control terhadap aspek modal, aktiva,
rentabilitas, manajemen dan aspek likuiditasnya. Pengertian Kesehatan bank
menurut Bank Indonesia sesuai denganUndang– undang RI No. 7 Tahun 1992
Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank
tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek
Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas,
Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
Dengan semakin meningkatnya kompleksitas dan profil risiko,
bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional
bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi bank tersebut dapat
digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha diwaktu
yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai
sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan bank oleh Bank Indonesia.
Penilaian Tujuan kesehatan Bank adalah untuk menentukan
apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau
tidak sehat. Bagi bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehatannya,
sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakitnya.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap kesehatan bank
Kesehatan bank merupakan kepentingan semua pihak yang
terkait, karena kegagalan perbankan akan berakibat buruk terhadap perekonomian.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan terdiri dari pihak
eksternal dan pihak internal.[3]
Pihak internal terdiri dari:
a. Pihak manajemen, berkepentingan
langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan
pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan
perencanaan (planning) suatu perusahaan.
b. Pemilik perusahaan, dengan
menganalisis laporan keuangannya pemilik dapat menilai berhasil atau tidaknya
manajemen dalam memimpin perusahaan.
Pihak eksternal terdiri dari:
a. Investor, memerlukan analisis
laporan keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Bagi
investor yang penting adalah tingkat imbalan hasil (return)dari modal yang
telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan tersebut.
b. Kreditur, merasa berkepentingan
terhadap pengembalian/pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan,
mereka perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek (likuiditas) dan
profitabilitas dari perusahaan.
c. Pemerintah, informasi ini sangat berguna
untuk tujuan pajak dan juga oleh lembaga yang lain seperti
Statistik.
d. Karyawan, berkepentingan dengan laporan
keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka
bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank
umum dan BPR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan
dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, menetapkan bahwa:[4]
a. Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset,
kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.
b. Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya,
bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah
yang mempercayakan dananya kepada Bank.
c. Bank wajib menyampaikan kepada
Bank Indonesia segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata
cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d. Bank atas permintaan Bank Indonesia,
wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas milik
bank tersebut, serta wajib memberikan bantuan dalam rangka memperoleh kebenaran
dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank
tersebut.
e. Bank Indonesia melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama
Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f. Bank wajib untuk
menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan
penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan laporan laba rugi tahunan tesebut
wajib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
g. Bank wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Peraturan kesehatan bank menekankan bank di Indonesia
memiliki kewajiban untuk melakukan aturan-aturan yang telah disebutkan di atas.
Keadaan bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan
dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral
mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan
mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam
keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Sesuai surat edaran Bank Indonesia Nomor 6/23/DPNP 31 Mei
2004 kepada semua bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional perihal sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum dan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem
penilaian tingkat kesehatan bank umum, bank wajib melakukan penilaian tingkat
kesehatan bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan
Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian tingkat
kesehatan bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi
penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil
analisis bank. Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksud diselesaikan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh pengawas bank terkait.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Bank Indonesia dapat
meminta agar bank menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang
memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan dalam target waktu
penyelesaian selama periode tertentu, selambat-lambatnya sepuluh hari kerja
setelah pelaksanaan action plan. Action plantersebut meliputi:
a. Penambahan modal (fresh
money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya apabila bank mengalami
permasalahan faktor permodalan.
b. Penanganan kredit bermasalah
secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas
asset.
c. Peningkatan fungsi audit internal,
penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif
berdasarkan temuan audit.
d. Peningkatan efisiensi bank apabila bank
mengalami permasalahan rentabilitas.
e. Peningkatan akses kepada pasar
uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami
permasalahan likuiditas.
f. Penambahan modal (fresh
money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali
portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap
risiko pasar.
Bank Indonesia mewajibkan setiap bank menyampaikan laporan
keuangan berkala kepada Bank Sentral dan mempublikasikan laporan itu melalui
media cetak: surat kabar dan majalah. Bentuk dan isi laporan itu ditetapkan
seragam. Laporan keuangan ini dipakai oleh Bank Sentral dan publik untuk
menilai kesehatan bank yang bersangkutan.
Laporan keuangan bank terdiri:
a. Laporan inti, meliputi:
1) Neraca
2) Daftar Laba-Rugi
b. Laporan pelengkap, meliputi:
1) Laporan perhitungan kewajiban penyediaan
kepital minimum
2) Laporan tentang perhitungan rasio-rasio
keuangan
3) Laporan kualitas aktiva produktif dan
informasi lainnya
4) Laporan transaksi valuta asing dan
derivatives
5) Laporan komitmen dan kontinjensi
6) Laporan pengurus dan pemilik bank.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang
kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan
tujuan agar bank bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja
perbankan secara umum. Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. Pemegang saham menambah modal.
b. Pemegang saham mengganti dewan
komisaris dan atau direksi bank.
c. Bank menghapus bukukan kredit atau
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet, dan memperhitungkan kerugian
bank dengan modalnya.
d. Bank melakukan merger atau konsolidasi
dengan bank lain.
e. Bank dijual kepada pembeli yang
bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank menyerahkan pengelolaan
seluruh atau sebagian bank kepada pihak lain.
g. Bank menjual sebagian atau seluruh
harta dan kewajiban bank atau pihak lain.
Apabila tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi
kesulitan yang dihadapi bank, atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan
suatu bank dapat membahayakan sistem perbankan, maka pimpinan Bank Indonesia
dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan direksi bank untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
dan membentuk tim likuiditas. Apabila direksi bank tidak menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham, maka pimpinan Bank Indonesia meminta kepada pengadilan
untuk mengeluarkan penetapan yang berisikan pembubaran badan hukum bank
tersebut, penunjukan tim likuiditas, dan perintah pelaksanaan likuiditas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Faktor penilaian kesehatan
berdasarkan metode CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk menilai
keberhasilan perbankan dalam perekonomian Indonesia dan industri perbankan
serta dalam menjaga fungsi intermediasi. Pada krisis ekonomi global, bank-bank
menengah dan kecil yang tidak menerima bantuan likuiditas dari pemerintah
mengalami penurunan dana simpanan masyarakat. Menurunnya dana simpanan
masyarakat membuat industri perbankan berusaha mempertahankan dana-dana yang
mereka miliki untuk menjaga likuiditas bank dengan cara memberikan tingkat suku
bungan yang tinggi.
Bank Indonesia menilai tingkat kesehatan bank dengan
menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi suatu bank. Metode atau cara penilaian tersebut kemudian dikenal dengan
metode CAMELS yaitu Capital, Asset quality, Management, Earnings,
Liquidity, dan Sensitivity to Market Risk. Kriteriasensitivity
to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan
bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di
Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat-sifat
kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama
kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia
pada akhir tahuan 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter.
Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan
mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. Analisis CAMELS diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah.
Penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan ketentuan Bank
Indonesia mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi
komponen-komponen berikut ini :
1) Kecukupan modal
2) Komposisi modal
3) Proyeksi (trend ke depan) permodalan
4) Kemampuan modal dalam mengcover aset
bermasalah
5) Kemampuan bank yang bersangkutan
memelihara kebutuhan tambahan modal yang berasal dari laba
6) Rencana permodalan untuk mendukung
pertumbuhan usaha, dan
7) Akses kepada sumber permodalan dan
kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank yang
bersangkutan.
b. Kualitas aset (Asset quality)
Penilaian kualitas aset meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas aktiva produktif
2) Konsentresi eksposur risiko kredit
3) Perkembangan risiko kredit bermasalah
4) Kecukupan PPAP (Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif)
5) Kecukupan kebijakan dan prosedur
6) Sistem kaji ulang (review) internal
7) Sistem dikomentasi dan kinerja
penanganan aktiva produktif bermasalah
c. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Kualitas manajemen umum dam penerapan
manajemen risiko
2) Keputusan bank atas ketentuan yang
berlaku dan komitmen kepada bank Indonesia dan atau pihak lain.
d. Rentabilitas (Earning)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian
atas komponen-komponen berikut ini :
1) Pencapaian return on asset (ROA)
2) Pencapaian return on equity (ROE)
3) Pencapaian NIM (Net Interest Margin)
4) Tingkat efisiensi
5) Perkembangan laba operasional
6) Diversifiksi pendapatan
7) Penerapan prinsip akuntansi dan
pengakuan pendapatan dan biaya
8) Prospek laba operasional
e. Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian atas
komponen-komponen berikut ini :
1) Rasio aktiva/pasiva yang likuid
2) Potensi maturity mismatch
3) Kondisi loan to deposit ratio (LDR)
4) Proyeksi cash flow (arus kas)
5) Konsentresi pendanaan
6) Kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liability management)
7) Akses kepada sumber pendanaan
8) Stabilitas pendanaan
f. Sensitivitas terhadap risiko
pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi :
1) kemampuan modal bank dalam meng-cover
potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan
nilai tukar
2) kecukupan penerapan manajemen risiko
pasar
5. Teknik penilaian dengan metode
CAMELS
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat
ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL. Seiring dengan penerapan
risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas
(meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik,
kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tidak segera dapat
diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada
waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam
kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan
likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk
semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing
jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan faktor CAMEL dalam penilaian
tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing
faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut:
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
Bank Umum
|
BPR
|
1
2
3
4
5
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan
BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian
selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam
uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum
dan BPR.
Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada
dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang
berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut
dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif,
manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank
dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor
tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai
dengan besarnya pengaruh terhadap kesahatan suatu bank.
Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan
system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil
penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai
kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain sanksinya dikaitkan
dengan tingkat kesehatan bank.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana
diuraikan diatas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan
informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap
perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka
yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup
Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL:
1. Capital
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami
bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber
dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua
adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin
bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya.
Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar
bertanggungjawab atas modal yang sudah ditetapkan.
Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru
memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat
ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang
dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modaltersebut tidak hanya dihitung
dari jumlah nominalnya,tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering
disebut sebagai Capital Adequency Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan
perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko
(ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank
sekurang-kurangnya sebesar 8%.
2. Assets Quality
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank
terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber
pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sebagai aktiva produktif.
Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga,
penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan
kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank
pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah
solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitaas aktiva
produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitasa aktiva produktif
bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank.
Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar,
apabila kualitaas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya
menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti
pembentukan cadangan, penilaian asset,pemberian pinjaman kepada pihak terkait,
dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan
perbankan di indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1) Rasio Aktiva Produktif diklasifikasikan
terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva produktif diklasifikasikan menjadi
Lancar, kurang lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Untuk rasio sebesar 15,5% atau
lebih diberi nilai kredit 0
b) Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari
15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0% diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap
kenaikan 1% dari 0% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3. Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat
tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu menejemen
sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam peneliaian tingkat kesehatan
suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor menejemen dalam penilaian tingkat kesehatan
bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhaadap
bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan
sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu
kelompok menejemen umum dan kuesioner menejemen risiko. Kuesioner kelompok
menejemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang
berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan,
budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner menejemen risiko dibagi dalam sub
kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit,
risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu
bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa
apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu
saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam
kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu
bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam
unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan
0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penerunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Liquidity
Penilaian terhadap likuiditas dilakukan dengan nilai dua
buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal inti dan
rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank yang dimaksud Kewajiban
Bersih Antar Bank adlah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada
bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit
Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman
bukan dari bsnk yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman
subordina), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih
dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan
sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai
dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu
kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif dilihat dari pengelolanya,
sejarahnya, pemiliknya. Sisi kuantitatif dapat dilihat dari rasio likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas, kecukupan modal (capital adequency ratio) dan Loan
Deposit Ratio.
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini menuunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar)
hutang jangka pendek.
Aktiva Lancar
Rasio Likuiditas
=
utang jangka pendek
Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi
kesehatan bank yang semakin baik.
b. Rasio solvabilitas
Rasio solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam
mengembalikan (membayar) utang jangka pnjang.
Total Aktiva
Rasio solvabilitas=
Total utang jangka panjang
Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas makasemakin baik
kondisi kesehatan bank.
c. Rasio profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam
menghasilkan laba. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk mengetahui
ukuran ini :
1) Return on Asset (ROA)
ROA mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan
membagi laba sebelum pajak dengan aktiva.
Laba sebelum pajak
ROA=
aktiva
2) Return on Equity (ROE)
ROE mengukur kemampuan bank untuk menghasilkan laba dengan
membandingkan laba sebelum pajak dengan equity.
Laba sebelum pajak
ROE=
Equity
d. Capital Adequency Ratio (CAR)
CAR mengukur kecukupan modal dengan membandingkan kcapital
(modal) dengan asset berisiko.
modal
CAR=
Asset berisiko
e. Loan Deposit ratio (LDR)
LDR mengukur kemampuan bank dalam mengelola dana dengan
membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya
simpanan.
pinjaman
LDR=
Simpanan
Tingkat kesehatan bank emliputi golongan sehat, cukup sehat,
kurang sehat, dan tidak sehat.
Nilai kredit
|
Predikat
|
81-100
66-<81
51-<66
0-<51
|
Sehat
Cukup sehat
Kurang sehat
Tidak sehat
|
Peringkat komposit ditetapkan sebagai berikut:
1. Peringkat komposit 1 (PK-1)
mencerminkan bahwa bank yang bersangkutan sangat baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
2. Peringkat komposit 2 (PK-2)
mencerminkan bahwa bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan, namun bank yang bersangkutan masih
mempunyai kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi dengan tindakan
rutin.
3. Peringkat komposit 3 (PK-3)
mencerminkan bahwa bank cukup baik, namun terdapat beberapa kelemahan yang
dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera
melakukan tindakan korektif.
4. Peringkat komposit 4 (PK-4)
mencerminkan bahwa kondisi bank tergolong kurang baik. Sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan memiliki kelemahan keuangan yang
serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan.
Apabila tidak segera dilakukan tindakan korektif yang efektif akan berpotensi
untuk membahayakan kelangsungan usahanya.
No
|
Factor yang dinilai
|
Komponan yang dinilai
|
Bobot %
|
|
1
|
C
|
Capital (permodalan)
|
Rasio modal terhadap aktiva tertimbang menurut
risiko
|
25
|
2
|
A
|
Assets (aktiva)
|
a. Rasio aktiva
produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif
b. Rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif yang dibentuk terhadap penyisihan penghapusan
aktiva produktif yang wajib dibentuk
|
25
5
|
3
|
M
|
Management (manajemen)
|
a. Manajemen umum
b. Manajemen risiko
|
10
15
|
4
|
E
|
Earnings (Rentabilitas )
|
a. Rasio laba
terhadap rata-rata volume usaha
b. Rasio biaya
operasional terhadap pendapatan operasional
|
5
5
|
5
|
L
|
Liquidity (likuiditas)
|
a. Rasio
kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancer dalam rupiah
b. Rasio kredit
terhadap dana yang diterima oleh bank dalam rupiah dan valuta asing
|
5
5
|
PENUTUP
KESIMPULAN :
1. kesehatan bank adalah kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai
dengan peraturan perbankan yang berlaku. Sedangkan tujuan kesehatan bank adalah
untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat,
kurang sehat atau tidak sehat.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan
terhadap kesehatan bank terdiri dari dua pihak yaitu, pihak internal dan
eksternal.
3. Mekanisme penilaian kesehatan bank
diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dan peraturan Bank Indonesia Nomor: 6/10/PBI/2004 tentang
sistem penilaian tingkat kesehatan bank umum.
4. Faktor-faktor CAMELS terdiri dari
permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen (management),
rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas terhadap
resiko pasar (sensitivity to market risk).
5. Penilaian tingkat kesehatan bank
di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
seperti permodalan (capital), kualitas asset (asset quality), manajemen
(management), rentabilitas (earning), liquiditas (liquidity), dan sensitifitas
terhadap resiko pasar (sensitivity to market risk).
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004
Subagyo, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, edisi 2,
Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2002
Herman Darmawi, Manajemen Perbankan, PT. Bumi Aksara,
Jakarta, 2011
Totok Budi Santoso dkk, Bank dan Lembaga Keuangan
lain,edisi 2, Salemba empat, Jakarta, 2006
http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/analisis-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi-perbankan-antara-bisnis-dan-intermediasi/
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html
http://yantiruby.blogspot.com/2013/05/analisis-kesehatan-bank-dengan-metode.html
[2] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
[3]file:///C:/Users/Hp/Download/Pihak-pihak+yang+berkepentingan+dalam+laporan+keuangan+world+health.htm
[4] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 52
Tiga Tantangan Internet Banking
"Biaya yang lebih murah telah mendorong booming
internet banking di dunia. Jumlah pengguna internet banking di Indonesia pun di
luar dugaan, tapi ada masalah yang harus segera diatasi untuk mendatangkan
peluang besar." Dimitri Mahayana
Pew dan Nielsen (2011) melakukan sebuah survei tentang aktivitas sehari-hari pengguna internet di Amerika Serikat (AS). Hasilnya teramat mengejutkan: 18% pengguna internet melakukan aktivitas online banking (internet banking) setiap hari. Di Finlandia, Belanda, dan Norwegia 80% nasabah sudah menggunakan internet banking tidak hanya untuk melakukan transaksi, tapi juga untuk membuka rekening baru. Di UK, Jerman, Jepang, maupun AS, pengguna internet banking mendekati 50%. (McKinsey Annual Review on The Banking Industry; Sep. 2011).
Menyeberang ke tanah sentral (China), di sana 83% nasabah internet banking adalahcorporate customer. Di Korea 95% nasabah telah menggunakan layanan internet banking. Itu karena biayanya hanya 10%-15% dari biaya jika mereka menggunakan layanan melalui kantor tradisional. Memang biaya yang lebih murah telah mendorong booming internet banking di dunia. Biaya operasional untuk pelayanan per transaksi internet banking yang harus dikeluarkan bank akan mengalami reduksi sekitar 24 kali lipat bila dibandingkan dengan nasabah melakukan transaksi tersebut di cabang suatu bank. Bagaimana halnya dengan di Indonesia? Hasil survei Sharing Vision pada akhir 2011 menunjukkan bahwa pengguna internet banking kurang menyukai layanan perbankan melewati cabang fisik lagi. Preferensi kanal layanan perbankan (banking) pengguna internet banking urutannya adalah sebagai berikut: yang paling disukai adalah ATM, kemudian berturut-turut internet banking, SMS banking, mobile banking, dan yang terakhir adalah cabang (branch).
Kenyamanan (convenience) dan kemudahan yang diberikan internet banking membuat nasabah yang telah menggunakan internet banking merasa kurang membutuhkan layanan di cabang (branch). Hal itu ditambah juga dengan penghematan biaya transportasi maupun penghematan waktu. Tentu juga didukung dengan fitur internet banking yang telah ada.
Fitur apa saja yang sering digunakan pengguna internet banking? Urutannya dari yang paling sering digunakan hingga yang paling jarang digunakan adalah sebagai berikut: informasi saldo, transfer sesama bank, transfer antarbank, informasi mutasi rekening, pembelian voucher isi ulang pulsa, dan pembayaran tagihan. Bagaimana dengan penggunaan internet banking untuk sektor UKM? Sharing Vision juga melakukan survei penggunaan internet banking untuk sektor UKM. Sebanyak 48% responden menyatakan telah menggunakan internet banking. Jumlah ini cukup mengejutkan. Layanan internet banking segera akan menjadi mainstream untuk nasabah sektor UKM.
Alasan 52% responden UKM yang belum menggunakan internet banking adalah sebagai berikut: sekitar dua pertiganya karena kebijakan perusahaan belum memungkinkan penggunaan intenet banking, sekitar seperenamnya karena bank tempat UKM tersebut menyimpan dananya belum memberikan layanan internet banking, dan berikutnya adalah tidak ada informasi dari bank tentang adanya layanan internet banking. Jelas bahwa internet banking di Indonesia berpotensi untuk mengalami akselerasi, baik untuk nasabah ritel maupun nasabah UKM. Begitu juga untuk nasabah korporasi, walaupun dalam artikel ini kami tidak mengutip datanya. Nasabah korporasi besar tentu amat membutuhkan internet banking, setidaknya sebagai bentuk web based dari layanan cash management system.
Menjadi Mainstream atau Tenggelam?
Kita boleh melihat peluang terbuka lebar menengarai potensi masa depan internet banking di Tanah Air pada titik ini. Namun, agar peluang ini benar-benar terwujud, ada tiga permasalahan besar yang mesti dipecahkan terlebih dahulu.
Pertama, kualitas layanan internet banking belum merata, di antaranya ada pula yang menimbulkan kekecewaan mendalam akibat sistem pembayaran yang tidak oke. Sebanyak 18% keluhan dari responden survei kami muncul akibat website sering down.
Sebanyak 18 % keluhan lain adalah karena pernah kehilangan token. Keluhan yang lain lagi adalah karena cara mendaftar yang rumit. Ada pula keluhan bahwa customer service kurang helpful pada saat ada masalah. Penguasaan customer service pada berbagai permasalahan yang dihadapi nasabah pada saat menggunakan internet banking tampaknya masih perlu ditingkatkan. Dengan begitu, pengguna internet banking yang sedang mengalami masalah dapat dilayani dengan lebih baik.
Mengutip ungkapan pemerhati layanan berbasis teknologi informasi dari ITB, Arry Ahmad Arman, “Bila suatu bank meluncurkan layanan internet banking, seharusnya bank tersebut memikirkan kualitas layanan at least sama dengan layanan delivery channel lainnya, seperti halnya layananbranch. Bahkan, seharusnya lebih lagi. Jangan layanan internet banking dianggap layanan yang kurang penting ketimbang layanan lain. Setidaknya itu yang tampaknya dirasakan oleh para pengguna internet banking di Indonesia.”
Kedua, keandalan dan keamanan internet banking yang masih perlu ditingkatkan, di antaranya yang paling utama adalah masih ada keluhan yang cukup signifikan, yaitu “saldo sudah terdebit tetapi transaksi gagal/transfer tidak sampai”. Kemudian, beberapa responden mengeluhkan bahwa website bank tempat mereka melakukan internet banking terkena pishing. Kasus yang menghebohkan juga, ketika mencetak nilai tabungan akhir di buku rekening jumlahnya berbeda dengan saldo terakhir dalam internet banking.
Situasi ini perlu dicarikan solusi segera. Bila tidak, dikhawatirkan keraguan masyarakat akan keandalan dan keamanan internet banking makin merebak dan berujung seperti kasus sedot pulsa.
Saat ini bisnis content dalam layanan seluler memasuki titik nadir mengkhawatirkan setelah terjadi kasus sedot pulsa sepanjang tahun lalu. Dengan ribuan pengaduan di call center BRTI plus kerugian bisa triliunan rupiah, maka bisnis content di Tanah Air bisa layu sebelum berkembang.
Bila terjadi ribuan pengaduan tentang keandalan dan keamanan internet banking ke Bank Indonesia maupun ke berbagai media cetak maupun elektronik, dikhawatirkan internet banking di Tanah Air pun akan layu sebelum berkembang.
Ketiga, sebagaimana juga SMS banking dan mobile banking, belum ada regulasi khusus tentang internet banking yang lex specialis. Semuanya masih dinaungi peraturan yang bersifat general dan tentunya akan kurang membidik tepat dan kurang memproteksi seluruh kepentingan yang ada. Bagaimana definisi kualitas layanan internet banking? Bagaimana seharusnya kewajiban knowledge improvement customer service internet banking? Bagaimana memproteksi kasus “saldo terpotong tapi transaksi/transfer gagal”?
Bagaimana pengaturan tanggung jawab pihak-pihak terkait antara perbankan dan telekomunikasi serta pihak lain, dalam hal nasabah ada yang kehilangan dananya pada saat melakukan internet banking? Sejauh mana perlindungan diberikan pada nasabah pengguna internet banking? Dalam haltoken device atau security system internet banking bobol, sejauh mana perlindungan pada pihak-pihak yang dirugikan?
Masih banyak pertanyaan lain sejenis ini. Ini perlu segera disikapi dengan pembuatan regulasi khusus mengenai internet banking. Bila tidak, dikhawatirkan akan merugikan kepentingan masyarakat.
Hemat penulis, kualitas layanan, keandalan dan keamanan, serta kesiapan regulasi adalah tiga hal yang bila tidak dijawab dengan baik oleh regulator dan industri, akan membuat internet banking di Indonesia tenggalam. Akselerasi kita menuntaskan ketiga hal tersebut akan membuat perbankan Indonesia menikmati revenue big bang dari fee based income yang dihasilkan internet banking. Pada gilirannya, akselerasi ini juga akan mempercepat ekonomi Indonesia menuju era less cash.
Sumber
Pew dan Nielsen (2011) melakukan sebuah survei tentang aktivitas sehari-hari pengguna internet di Amerika Serikat (AS). Hasilnya teramat mengejutkan: 18% pengguna internet melakukan aktivitas online banking (internet banking) setiap hari. Di Finlandia, Belanda, dan Norwegia 80% nasabah sudah menggunakan internet banking tidak hanya untuk melakukan transaksi, tapi juga untuk membuka rekening baru. Di UK, Jerman, Jepang, maupun AS, pengguna internet banking mendekati 50%. (McKinsey Annual Review on The Banking Industry; Sep. 2011).
Menyeberang ke tanah sentral (China), di sana 83% nasabah internet banking adalahcorporate customer. Di Korea 95% nasabah telah menggunakan layanan internet banking. Itu karena biayanya hanya 10%-15% dari biaya jika mereka menggunakan layanan melalui kantor tradisional. Memang biaya yang lebih murah telah mendorong booming internet banking di dunia. Biaya operasional untuk pelayanan per transaksi internet banking yang harus dikeluarkan bank akan mengalami reduksi sekitar 24 kali lipat bila dibandingkan dengan nasabah melakukan transaksi tersebut di cabang suatu bank. Bagaimana halnya dengan di Indonesia? Hasil survei Sharing Vision pada akhir 2011 menunjukkan bahwa pengguna internet banking kurang menyukai layanan perbankan melewati cabang fisik lagi. Preferensi kanal layanan perbankan (banking) pengguna internet banking urutannya adalah sebagai berikut: yang paling disukai adalah ATM, kemudian berturut-turut internet banking, SMS banking, mobile banking, dan yang terakhir adalah cabang (branch).
Kenyamanan (convenience) dan kemudahan yang diberikan internet banking membuat nasabah yang telah menggunakan internet banking merasa kurang membutuhkan layanan di cabang (branch). Hal itu ditambah juga dengan penghematan biaya transportasi maupun penghematan waktu. Tentu juga didukung dengan fitur internet banking yang telah ada.
Fitur apa saja yang sering digunakan pengguna internet banking? Urutannya dari yang paling sering digunakan hingga yang paling jarang digunakan adalah sebagai berikut: informasi saldo, transfer sesama bank, transfer antarbank, informasi mutasi rekening, pembelian voucher isi ulang pulsa, dan pembayaran tagihan. Bagaimana dengan penggunaan internet banking untuk sektor UKM? Sharing Vision juga melakukan survei penggunaan internet banking untuk sektor UKM. Sebanyak 48% responden menyatakan telah menggunakan internet banking. Jumlah ini cukup mengejutkan. Layanan internet banking segera akan menjadi mainstream untuk nasabah sektor UKM.
Alasan 52% responden UKM yang belum menggunakan internet banking adalah sebagai berikut: sekitar dua pertiganya karena kebijakan perusahaan belum memungkinkan penggunaan intenet banking, sekitar seperenamnya karena bank tempat UKM tersebut menyimpan dananya belum memberikan layanan internet banking, dan berikutnya adalah tidak ada informasi dari bank tentang adanya layanan internet banking. Jelas bahwa internet banking di Indonesia berpotensi untuk mengalami akselerasi, baik untuk nasabah ritel maupun nasabah UKM. Begitu juga untuk nasabah korporasi, walaupun dalam artikel ini kami tidak mengutip datanya. Nasabah korporasi besar tentu amat membutuhkan internet banking, setidaknya sebagai bentuk web based dari layanan cash management system.
Menjadi Mainstream atau Tenggelam?
Kita boleh melihat peluang terbuka lebar menengarai potensi masa depan internet banking di Tanah Air pada titik ini. Namun, agar peluang ini benar-benar terwujud, ada tiga permasalahan besar yang mesti dipecahkan terlebih dahulu.
Pertama, kualitas layanan internet banking belum merata, di antaranya ada pula yang menimbulkan kekecewaan mendalam akibat sistem pembayaran yang tidak oke. Sebanyak 18% keluhan dari responden survei kami muncul akibat website sering down.
Sebanyak 18 % keluhan lain adalah karena pernah kehilangan token. Keluhan yang lain lagi adalah karena cara mendaftar yang rumit. Ada pula keluhan bahwa customer service kurang helpful pada saat ada masalah. Penguasaan customer service pada berbagai permasalahan yang dihadapi nasabah pada saat menggunakan internet banking tampaknya masih perlu ditingkatkan. Dengan begitu, pengguna internet banking yang sedang mengalami masalah dapat dilayani dengan lebih baik.
Mengutip ungkapan pemerhati layanan berbasis teknologi informasi dari ITB, Arry Ahmad Arman, “Bila suatu bank meluncurkan layanan internet banking, seharusnya bank tersebut memikirkan kualitas layanan at least sama dengan layanan delivery channel lainnya, seperti halnya layananbranch. Bahkan, seharusnya lebih lagi. Jangan layanan internet banking dianggap layanan yang kurang penting ketimbang layanan lain. Setidaknya itu yang tampaknya dirasakan oleh para pengguna internet banking di Indonesia.”
Kedua, keandalan dan keamanan internet banking yang masih perlu ditingkatkan, di antaranya yang paling utama adalah masih ada keluhan yang cukup signifikan, yaitu “saldo sudah terdebit tetapi transaksi gagal/transfer tidak sampai”. Kemudian, beberapa responden mengeluhkan bahwa website bank tempat mereka melakukan internet banking terkena pishing. Kasus yang menghebohkan juga, ketika mencetak nilai tabungan akhir di buku rekening jumlahnya berbeda dengan saldo terakhir dalam internet banking.
Situasi ini perlu dicarikan solusi segera. Bila tidak, dikhawatirkan keraguan masyarakat akan keandalan dan keamanan internet banking makin merebak dan berujung seperti kasus sedot pulsa.
Saat ini bisnis content dalam layanan seluler memasuki titik nadir mengkhawatirkan setelah terjadi kasus sedot pulsa sepanjang tahun lalu. Dengan ribuan pengaduan di call center BRTI plus kerugian bisa triliunan rupiah, maka bisnis content di Tanah Air bisa layu sebelum berkembang.
Bila terjadi ribuan pengaduan tentang keandalan dan keamanan internet banking ke Bank Indonesia maupun ke berbagai media cetak maupun elektronik, dikhawatirkan internet banking di Tanah Air pun akan layu sebelum berkembang.
Ketiga, sebagaimana juga SMS banking dan mobile banking, belum ada regulasi khusus tentang internet banking yang lex specialis. Semuanya masih dinaungi peraturan yang bersifat general dan tentunya akan kurang membidik tepat dan kurang memproteksi seluruh kepentingan yang ada. Bagaimana definisi kualitas layanan internet banking? Bagaimana seharusnya kewajiban knowledge improvement customer service internet banking? Bagaimana memproteksi kasus “saldo terpotong tapi transaksi/transfer gagal”?
Bagaimana pengaturan tanggung jawab pihak-pihak terkait antara perbankan dan telekomunikasi serta pihak lain, dalam hal nasabah ada yang kehilangan dananya pada saat melakukan internet banking? Sejauh mana perlindungan diberikan pada nasabah pengguna internet banking? Dalam haltoken device atau security system internet banking bobol, sejauh mana perlindungan pada pihak-pihak yang dirugikan?
Masih banyak pertanyaan lain sejenis ini. Ini perlu segera disikapi dengan pembuatan regulasi khusus mengenai internet banking. Bila tidak, dikhawatirkan akan merugikan kepentingan masyarakat.
Hemat penulis, kualitas layanan, keandalan dan keamanan, serta kesiapan regulasi adalah tiga hal yang bila tidak dijawab dengan baik oleh regulator dan industri, akan membuat internet banking di Indonesia tenggalam. Akselerasi kita menuntaskan ketiga hal tersebut akan membuat perbankan Indonesia menikmati revenue big bang dari fee based income yang dihasilkan internet banking. Pada gilirannya, akselerasi ini juga akan mempercepat ekonomi Indonesia menuju era less cash.
Sumber
Minggu, 30 Maret 2014
SISTEM PERBANKAN ELEKTRONIK
SISTEM
PERBANKAN ELEKTRONIK
NAMA : RIZKA FEBRIANTO
KELAS : 3DB16
NPM : 36111315
1. Perkembangan
Teknologi Perbankan Elektronik
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini,
telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana
transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika.
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap
orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan
jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan
dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada
pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga
dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di
Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih
dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara
elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu
kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media
internet.
2. Jenis-Jenis
E-Banking :
Automated Teller Machine (ATM). Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses
oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan
beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM
atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana
yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran
yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi
pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui
transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment). Salah
satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui
transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari
rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari
preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi
direct payment.
Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk
pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau
pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening
bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan
tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan
mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi
informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke
dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau
proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value
card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang
memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point
of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut
secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang
menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar
nilai tadi ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card
yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
3. Prinsip
Penerapan E-Banking dan M-Banking :
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu
aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan
teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet
banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk
bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi
interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam
sebuah bank adalah :
ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai
Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang
kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas
ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan
melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang
memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu
kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini
transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi
melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat
perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai
mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima
setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila
ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan
kemudahan penggunaannya.
Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk
melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui
telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka
tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun
nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi
yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta
dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian
berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l.
kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan
transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR).
Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non
tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa
melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang
memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan
komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone
Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon),
pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari
saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi
secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari
Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan
perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo
rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit,
listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada
dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan
bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak
merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan
sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking,
kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun
mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa
pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank
pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
4. Internasional
Elektronik Fund Transfer :
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah
menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang
dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai
pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon,
computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan
kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit
rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut
seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
Sumber : http://delvmi.wordpress.com/2012/06/15/sistem-perbankan-elektronik/
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
Sumber : http://delvmi.wordpress.com/2012/06/15/sistem-perbankan-elektronik/
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/E-banking
Langganan:
Postingan (Atom)