Sehubungan
dengan maraknya masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah
telah mengambil keputusan untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS-HAM) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
50 Tahun 1993. Keputusan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah mulai
memberikan perhatian yang lebih serius pada persoalan Hak Asasi Manusia.
Komitmen ini lebih lanjut diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi acuan utama
pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia serta
dibentuknya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet
Persatuan Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 355/M Tahun 1999.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999, Kantor
Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut : (1) perumusan kebijakan, (2) koordinasi, (3)
peningkatan peran serta masyarakat dan (4) pelaporan dan evaluasi.
Keputusan Presiden tersebut merupakan dasar arahan dalam upaya terhadap
peningkatan Hak Asasi Manusia dan kemudian ditindaklanjuti dengan
Keputusan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Nomor : KEP.
08/Meneg-HAM/I/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri
Negara Urusan Hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar