Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum
internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera
yang Dideritanya"[15]
dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan
yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk
meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait
cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh
negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak
dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban
dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika
memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk
beroperasi dalam ranah internasional. ... Dengan demikian, Pengadilan
telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan
Hukum Internasional.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar