Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu
setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota.
Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki
kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris
Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang
pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central
Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah
penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang
hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang
perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan,
suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang
masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap
negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran,
resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi
mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian
dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara
maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen
populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk).
Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit
dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen
populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya,
jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar