Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB,
dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia.
Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian,
informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk
pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh
Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan
badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih
oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan
integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara
geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima
instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB
diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat
dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal
sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa
internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan
konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan
keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota
mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini
termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi
Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian
Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam
perdamaian dan keamanan internasional.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar